Menuju konten utama

Reaktif COVID-19, Lurah Petamburan Urung Diperiksa Polisi

Lurah Petamburan dijadwalkan menjadi saksi kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab dan Maulid Nabi di Petamburan.

Reaktif COVID-19, Lurah Petamburan Urung Diperiksa Polisi
Muhammad Rizieq Shihab menyapa para pengikutnya yang membanjiri jalan menuju kediamannya di sekitar Petamburan, Jakarta pada Selasa (10/11/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa 9 dari 14 saksi kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan anak Rizieq Shihab dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan semestinya ada 10 saksi yang diperiksa hari ini, namun seorang saksi reaktif COVID-19.

"Satu orang (reaktif yakni) Lurah Petamburan positif COVID-19 atau reaktif. Sekarang kami rujuk ke RS Kramat Jati untuk lakukan uji lanjutan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Sementara pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat, Kabiro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Kepala KUA Tanah Abang, camat, RT, RW, Kasat Pol PP DKI, dan Bhabinkamtimbmas masih berlangsung. Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya mengusut perkara tersebut.

Imbas dari kerumunan dalam acara yang dihadiri Rizieq, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya. Keduanya dianggap Kapolri Jenderal Idham Azis tak mampu menegakkan protokol kesehatan di wilayah hukum masing-masing.

Pencopotan itu berdasar Surat Telegram Nomor: 3222/XI/KEP./2020 bertanggal 16 November 2020, yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.

Baca juga artikel terkait KASUS KERUMUNAN MASSA RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan