tirto.id - Koalisi #BersihkanIndonesia di forum yg diselenggarakan Indonesian Parliamentary Center menyampaikan catatan kritis atas dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta kinerja DPR RI dalam menangani polusi udara dan mempercepat transisi energi. Dalam pidato inagurasinya, pemerintah menempatkan ketahanan energi melalui pemanfaatan energi bersih sebagai salah satu prioritas. Namun, dua tahun kinerja pemerintah saat ini dinilai abai akan penanganan polusi udara dan kebijakan transisi energi.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi media bertajuk “Catatan Dua Tahun Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran dan Parlemen dalam Penanganan Polusi Udara dan Transisi Energi di Indonesia” yang diselenggarakan di Bakoel Koffie Cikini Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Industry Analyst CREA, Syahdiva Moezbar, menjelaskan bahwa ekspansi industri dipengaruhi oleh berbagai kebijakan, termasuk Perpres 112 untuk akses energi. Namun, PLTU Captive saat ini masih menjadi penyakit dengan adanya hilirisasi nikel di Indonesia. Berdasarkan analisis CREA, mulai 2015 hingga 2025 hilirisasi nikel menyebabkan polusi di sekitaran industri. Jawa menjadi pulau dengan tingkat NOx paling tinggi, dan mulai muncul NOx di titik-titik hilirisasi nikel di Sulawesi dan Maluku Utara.
“Marketingnya seakan-akan green transition, padahal secara supply-chain didukung oleh sumber energi kotor karena masih menggunakan PLTU Captive” ujar Syahdiva.
Dari sisi kebijakan, Kepala Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi, menyatakan bahwa regulasi pemerintahan saat ini sentralistik dan semakin menjauhkan dari transisi energi. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa penyusunan RUKN harus melibatkan pemerintah daerah. Namun, ternyata masih ada sejumlah daerah yang tidak dilibatkan. Di samping itu, LBH Jakarta telah mengajukan permohonan informasi kepada PLN dan pihak PLTU untuk transparansi, tetapi hanya 8 dari 12 yang mendapatkan respons.
“Watak sentralistik sangat tebal dan tidak membuka ruang partisipatif, termasuk bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Ini melanggar prosedur dan berimplikasi pada tidak sahnya Keputusan Menteri ESDM” ujar Alif.
Alif juga menekankan RUPTL 2025-2045 tidak memuat penghapusan bertahap PLTU Batu Bara dan pengurangan emisi. Pasal 3 ayat (1) memandatkan Menteri untuk menyusun peta jalan masa pengoperasian PLTU sehingga terjadipembangkangan kebijakan oleh pemerintah.
Direktur WALHI Jawa Timur, Pradipta Indra Ariono, menyatakan bahwa komitmen net zero emission berkontradiksi dengan apa yang terjadi di lapangan. Masyarakat sekitar PLTU menerima dampak sosial-ekologis dari proses produksi di PLTU. Dalam pemantauan udara oleh WALHI Jawa Timur di sekitar PLTU Paiton, polusi udara terjadi konsisten terutama pada malam hingga pagi hari, diikuti ancaman kesehatan ISPA masyarakat sekitar.
“Tidak adanya konsistensi pemerintah dalam komitmen pensiun dini PLTU dengan apa yang terjadi di lapangan” ujar Pradipta.
Public Engagement & Actions Manager Greenpeace, Khalisah Khalid, menegaskan bahwa nyaris tidak ada wilayah yang bebas dari paparan polusi dari berbagai sektor. Mulai dari kota besar, yang berasal dari PLTU dan emisi bergerak seperti transportasi. Hingga wilayah Sumatera dan Kalimantan yang selain dari Karhutla, sudah terpapar lama dari PLTU Batu Bara, tetapi menjadi senyap karena secara exposure tidak sebesar karhutla saat ini. Pulau-pulau kecil mulai menjadi sasaran industrialisasi proyek transisi energi, seperti nikel dan geothermal.
“Nyaris tidak ada wilayah yang terbebas dari polusi udara dan ancamannya. Sehingga kita harus semakin kuat mengkritisikebijakan melalui hukum regulasi dan bungkusan proyekstrategis nasional” Ujar Khalisah.
Khalisah menambahkan dari refleksi kebijakan transisi energi saat ini, hampir semuanya jalan di tempat, stagnan, dan tidak ada upaya serius untuk solusi polusi udara. Negara tidak melihat adanya urgensi dan kewajiban konstitusional. Dampak polusi udara, seperti kesehatan, lingkungan, ekonomi, bahkan kerugian negara dari polusi udara tidak pernah dihitung. Negara abai karena merasa karena tidak adacost. Sehingga beban-beban ini secara tidak langsungditanggung oleh masyarakat.
Diskusi ini menegaskan bahwa transisi energi masih berjalan top-down dan minim partisipasi, sementara masyarakat terus menanggung beban energi kotor, mulai dari kesehatan, ekonomi, hingga lingkungan tempat tinggal. Transisi yang adil harus diukur dari udara yang lebih bersih dan suara warga yang didengar. Koalisi #BersihkanIndonesia mendesak pemerintah dan DPR membuka ruang partisipasi yang bermakna sejak perencanaan hingga pengawasan kebijakan.
Masuk tirto.id


































