Menuju konten utama

Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai di 4 Kementerian

Presiden Jokowi telah meneken empat Perpres tentang kenaikan tunjangan kinerja pegawai di empat kementerian yakni Kemenhub, Kemenperin, Kementan dan Kemendag.

Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai di 4 Kementerian
Presiden Joko Widodo pidato di Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/8/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpres tentang kenaikan tunjangan kinerja pegawai di beberapa kementerian yakni Kemenhub, Kemenperin, Kementan dan Kemendag. Hal ini dilakukan untuk peningkatan kinerja pegawai dan organisasi menunjang reformasi birokrasi di keempat kementerian tersebut.

“Pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di lingkungan Kemenhub, Kemenperin, Kementan, dan Kemendag selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan,” seperti dilansir dari setkab.go.id, Jumat (23/11/2018).

Presiden telah menandatangani empat perpres terkait hal ini pada 14 November lalu, yakni Perpres Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenhub, Perpres Nomor 120 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenperin, Perpres Nomor 121 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementan, dan Perpres Nomor 122 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendag.

Pada keempat perpres tersebut dijelaskan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:

- pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

- pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan;

- pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai

pegawai;

- pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan

pensiun; dan

- pegawai pada badan layanan umum yang mendapatkan remunerasi.

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 masing-masing Perpres itu, sebagaimana dijelaskan pada tabel berikut:

Tunjangan kinerja kelas jabatan

Menurut masing-masing Perpres tersebut, tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemenhub, Kemenperin, Kementan, dan Kemendag diberikan mulai bulan Mei 2018.

Untuk Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, dan Menteri Perdagangan, masing-masing sesuai Perpres No. 119/2018, Perpres No. 120/2018, Perpres No. 121/2018, dan Perpres No. 122/2018, diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di masing-masing kementerian yang dipimpinnya, dan diberikan terhitung mulai bulan Januari 2018.

Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 7 masing-masing Perpres. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Perpres No. 119/2018. Perpres No. 120/2018, Perpres No. 121/2018, dan Perpres No. 122/2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 November 2018.

Baca juga artikel terkait GAJI ASN atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri