tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah agar mewaspadai kenaikan kasus COVID-19 dengan menggencarkan strategi antisipatif mulai dari penguatan protokol kesehatan hingga percepatan vaksinasi.
"Arahan tersebut disampaikan Presiden Jokowi secara langsung kepada kepala daerah se-Indonesia secara virtual dalam pertemuan terkait situasi terkini penanganan COVID-19, Senin (25/10/2021) lalu," ujar Menkominfo, Rabu (27/10/2021).
Dalam arahannya, Presiden meminta seluruh kepala daerah untuk berhati-hati dan mewaspadai setiap potensi kenaikan kasus COVID-19 sekecil apapun. Arahan ini diberikan sehubungan dengan adanya data evaluasi PPKM yang menunjukkan terjadinya kenaikan kasus di 105 Kabupaten/Kota.
Beberapa daerah yang tercatat mengalami kenaikan kasus COVID-19 adalah Kabupaten/Kota di Maluku Utara, Papua Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara. Meski angka kenaikan terbilang kecil, kepala daerah diminta terus memantau data dan memperkuat strategi antisipatif.
"Kenaikan angka COVID-19 yang masih kecil itu harus jadi perhatian bersama karena saat ini berbagai aktivitas dan mobilitas masyarakat sudah mulai dibuka kembali, terlebih kita akan memasuki periode akhir tahun," katanya.
Menkominfo juga mengingatkan agar semua pemangku kepentingan dapat belajar dari pengalaman yang terjadi pada tahun lalu. Pelonggaran mobilitas dan aktivitas, terlebih jelang momentum akhir tahun berpotensi melahirkan lonjakan kasus COVID-19. Kenaikan kasus yang masih rendah saat ini, perlu dijadikan alarm untuk meningkatkan kewaspadaan.
"Gubernur, Walikota, Bupati, Pangdam, Kapolda, dan juga dandim harus memperkuat cakupan vaksinasinya, 3T (testing, tracing, treatment), dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat, seperti mal, kafe, pasar, dan tempat wisata," tegasnya.
Sebagai bagian dari kebijakan preventif, Menkominfo mengingatkan bahwa pemerintah telah sejak Juni 2021 telah mengumumkan akan meniadakan cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan larangan ASN mengambil cuti memanfaatkan momen libur nasional.
“Perlu diingat bahwa kebijakan ini semata-mata diambil oleh pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap seluruh warga Indonesia. Kita tidak menginginkan kerja keras kita selama ini harus terganggu dengan adanya peningkatan kasus akibat mobilitas yang meningkat jelang akhir tahun,” katanya.
Tak hanya itu, Menkominfo juga menekankan, kedisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan manajemen pengawasan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas harus ditingkatkan.
“Diperlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk meningkatkan pengawasan dan bahu membahu untuk memulihkan Indonesia. Semua harus dilakukan demi melindungi rakyat kita dari risiko COVID-19 dan juga mengakselerasi pemulihan ekonomi," ujarnya.
Menkominfo Johnny meminta kepada masyarakat untuk tidak terlena dengan adanya penurunan kasus belakangan ini, apalagi hingga mengabaikan penerapan protokol kesehatan. Perlu diingat bahwa virus COVID-19 masih ada, sehingga setiap kelalaian dan pengabaian pelaksanaan prokes bisa berakibat fatal.
"Disiplin protokol kesehatan juga perlu terus dijaga dan ditingkatkan, agar tingkat penularan tidak kembali baik," kata Menkominfo.
(JEDA)
Penulis: Tim Media Servis