Menuju konten utama

Praperadilan Irman Gusman Ditolak, KPK Hargai Putusan Hakim

Hakim tunggal I Wayan Karya pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan akhir hari ini menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman. Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menyatakan KPK menghargai keputusan ini.

Praperadilan Irman Gusman Ditolak, KPK Hargai Putusan Hakim
Tersangka kasus suap gula impor Irman Gusman meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/10). Mantan Ketua DPD itu diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota gula impor di Sumatera Barat. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Hakim tunggal I Wayan Karya pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan akhir hari ini menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman. Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menyatakan KPK menghargai keputusan ini. Apalagi, menurut Setiadi, pertimbangan yang disampaikan oleh hakim tunggal ini adalah hak yang sepenuhnya prerogratif.

"Sikap kami, pertama menghargai dan menghormati putusan hakim. Kedua, tentunya pertimbangan yang disampaikan oleh hakim tunggal ini adalah hak sepenuhnya prerogratif dari hakim tunggal dan kami tidak bisa mengintervensi karena itu hak beliau," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016).

Dia mengatakan selama ini dalil-dalil yang sudah disampaikan pihaknya sudah lengkap, jelas, dan transparan, baik kepada pemohon, hakim tunggal maupun pengunjung sidang. "Dan tentunya hal-hal yang terkait fakta di lapangan sudah kami sampaikan, termasuk yang terakhir tanggal 28 Oktober lalu kami sudah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dan langkah selanjutnya adalah kami menunggu pemberitahuan atau pun informasi dari panitera PN Jakarta Pusat," ucap imbuhnya.

Sebagaimana dilaporkan Antara, dalam sidang putusan akhir, Hakim Tunggal I Wayan Karya menggugurkan gugatan praperadilan Irman Gusman dengan berbagai pertimbangan. Dengan dilimpahkannya perkara tersebut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, status tersangka pun berubah menjadi terdakwa dan tugas-tugas serta kewenangan dari penyidik sudah selesai dan akan menjadi kewenangan hakim majelis tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, menimbang bahwa pelimpahan perkara atas nama terdakwa Irman Gusman tersebut, Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk hakim majelis yang akan memeriksa dan mengadili perkara aquo itu.

Irman telah diberhentikan dari jabatan Ketua DPD RI setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana oleh KPK menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu dini hari 16 September 2016 terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta. Ia dijerat pasal yang akan membuatnya terkena hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN IRMAN GUSMAN atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Hukum
Reporter: Akhmad Muawal Hasan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan