tirto.id - Pendaftaran PPDB SMA jalur Zonasi di Provinsi Banten dibuka 21 Juni 2021 untuk mencari peserta didik baru berdasarkan jarak rumah ke sekolah tujuan.
Penerimaan Siswa Baru (PPDB) jalur Zonasi akan menyeleksi siswa baru untuk SMA Negeri di Banten berdasarkan jarak domisili calon peserta didik ke sekolah yang dituju. Informasi dan pendaftaran PPDB SMA ini dapat diakses melalui laman https://ppdb.bantenprov.go.id.
PPDB SMA jalur zonasi di Provinsi Banten ini dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:
- Pendaftaran Zonasi: 21-23 Juni 2021
- Pengumuman: 27 Juni 2021
- Daftar Ulang: 28-29 Juni 2021
- Awal tahun pelajaran 2021/2022: 12 Juli 2021
Calon peserta didik dapat memilih dua sekolah tujuan pada jalur zonasi. Jika masih ingin merevisi sekolah tujuan, diberikan tiga kali kesempatan untuk merevisi. Namun, perubahan sekolah yang dituju hanya bisa dilakukan selama masa pendaftaran masih berlangsung.
Sementara itu, calon peserta didik pada jalur zonasi juga diminta memasukkan titik koordinat alamat domisilinya. Penetapan titik koordinat memengaruhi penghitungan antara alamat domisili dengan jarak ke sekolah tujuan. Peletakan titit koordinat yang sesuai, akan didapatkan hasil pengukuran jarak yang aktual dan tidak memunculkan masalah di kemudian hari.
Syarat Daftar
Persyaratan pendaftaran PPDB SMA Banten 2021 jalur zonasi sebagai berikut:
1. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai sama /setingkat SMP.
2.Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2021 dan belum menikah.
3.Akta kelahiran/surat keterangan lahir.
4. Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir kelurahan setempat, yang menerangkan calon peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun sebelum 21 Juni 2021.
5. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak dua lembar.
Cara Daftar
Berikut ini cara mendaftar PPDB SMA jalur zonasi di Provinsi Banten sesuai petunjuk teknis (juknis) PPDB Banten:
1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara daring di laman website PPDB Banten https://ppdb.bantenprov.go.id.
2. Apabila tidak memungkinkan melakukannya secara mandiri, calon peserta didik baru bisa mendaftar melalui operator sekolah.
3. Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi menentukan titik koordinat domisili menurut alamat pada kartu keluarga.
4. Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi yang tidak memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili, dapat mendaftar di tempat lain atau di sekolah yang dituju dengan mengubah titik koordinat sesuai alamat yang tertera pada Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili.
5. Jika terjadi perbedaan hasil perhitungan jarak antara calon peserta didik jalur zonasi dengan Panitia PPDB Satuan Pendidikan, maka dilakukan perhitungan/pengecekan bersama.
6. Calon peserta didik jalur pendaftaran zonasi dapat memilih dua satuan pendidikan dan dapat mengubah pilihan sebanyak tiga kali selama masa pendaftaran.
7. Calon peserta didik yang memilih salah satu jalur pendaftaran dan dinyatakan diterima di salah satu satuan pendidikan, maka tidak dapat memilih jalur pendaftaran lain.
8. Calon peserta didik jalur afirmasi dan perpindahan orang tua melakukan pendaftaran dengan cara mengunjungi Satuan Pendidikan yang dituju.
9. Calon peserta didik yang sudah memilih jalur pendaftaran pada SMK tidak dapat mengikuti pendaftaran pada jalur SMA, dan sebaliknya.
10. Bagi calon peserta didik dengan NISN kosong atau NISN ganda, serta calon peserta yang berasal SLTP/MTs/Sederajat di luar Provinsi Banten, pendaftaran dapat dibantu oleh operator sekolah yang dituju.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Ibnu Azis