tirto.id - PPDB SD Provinsi DKI Jakarta pada jalur Afirmasi prioritas pertama dibuka hari ini. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Provinsi DKI Jakarta 2022 untuk jalur afirmasi dimulai pendaftarannya 13 Juni 2022.
Jalur ini memiliki dua prioritas dengan prioritas pertama adalah PPDB Penyandang Disabilitas, serta PPDB Anak Panti dan Anak Tenaga Kesehatan (Nakes) yang meninggal dalam penanganan Covid-19. Kedua pilihan di jalur afirmasi tersebut memiliki jadwal pelaksanaan yang sama.
Link informasi terkait pendaftaran jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas ada di tautan ini. Link untuk jalur Afirmasi Anak Panti dan Anak Nakes ada di tautan ini . Jadwal pelaksanaan PPDB SD jalur Afirmasi memiliki agenda sebagai berikut:
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 13 - 15 Juni 2022 (24 jam, pendaftaran hari pertama dibuka pukul 08:00 dan hari terakhir ditutup pukul 14:00)
- Proses seleksi: 13 - 15 Juni 2022 (24 jam, seleksi pada hari pertama dibuka pukul 08:00 dan hari terakhir ditutup pukul 14:00)
- Pengumuman hasil seleksi: 15 Juni 2022 (17:00 WIB)
- Lapor diri/daftar ulang: 16 - 17 Juni 2022 (24 jam, lapor diri pada hari pertama dibuka pukul 08:00 dan hari terakhir ditutup pukul 14:00)
Syarat pendaftar jalur Afirmasi prioritas pertama
Calon peserta didik untuk jalur Afirmasi prioritas pertama memiliki persyaratan sebagai berikut:
1. Anak Asuh Panti:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti (KK Panti); dan
- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti, bermaterai cukup.
3. Anak Penyandang Disabilitas:
- Memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus;
- Berusia paling tinggi 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2022; dan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.
Calon peserta didik, atau bisa dibantu orang tua/wali, dapat mendaftar secara online di jalur Afirmasi melalui situs PPDB DKI Jakarta. Mengutip petunjuk teknis (juknis) PPDB SD DKI Jakarta, mekanisme pendaftarannya sebagai berikut:
1. Pengajuan Akun
- Calon peserta didik mengakses laman PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id/
- Mengajukan akun dengan cara klik tombol "Pengajuan Akun" sesuai jenjang
- Mengisi formulir secara daring
- Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi
- Buka laman PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
- Lakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol "Aktivasi" dilanjutkan input Nomor Peserta
- Ganti PIN/Token dengan password setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan memilih sekolah tujuan
- Buka laman PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
- Lakukan login dengan input Nomor Peserta dan Password
- Pilih sekolah tujuan
- Cetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan
- Buka laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
- Pilih jenjang dan jalur yang sesuai
- Klik menu Seleksi, dilanjutkan melihat sekolah pilihan
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani