tirto.id - PT Pembangunan Perumahan Presisi Tbk (PPRE) membubarkan dan melikuidasi anak usahanya, PT Presisi Sumber Anugerah (PSA). Perseroan menyebut langkah ini sejalan dengan hasil evaluasi strategi bisnis dan struktur grup usaha.
Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (19/10/2026). Surat itu ditandatangani Vice President Corporate Secretary PP Presisi, Mei Elsa Kembaren, atas nama direksi.
Perseroan menyatakan PSA tidak lagi selaras dengan arah pengembangan dan fokus usaha perusahaan. PSA juga disebut belum menjalankan kegiatan usaha secara aktif hingga saat ini, sehingga tidak berkontribusi terhadap kinerja dan pencapaian strategi bisnis perseroan.
PSA merupakan anak usaha tidak langsung PP Presisi dengan kepemilikan saham perseroan sebesar 51 persen. Pemegang saham lainnya adalah Koperasi Mitra Prima Selaras (KMPS).
PP Presisi dan KMPS telah menandatangani keputusan sirkuler pemegang saham PSA tertanggal 19 Oktober 2026. Keputusan itu menyetujui pembubaran yang diikuti likuidasi PSA, terhitung sejak tanggal keputusan sirkuler. Pemegang saham juga menunjuk Vendy Ardianto Utomo sebagai likuidator untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan sesuai anggaran dasar PSA dan peraturan perundang-undangan.
Perseroan menegaskan langkah ini tidak berdampak pada operasional perusahaan.
"Tidak terdapat dampak pada kegiatan operasional, hukum, keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan," demikian tertulis dalam keterbukaan informasi tersebut.
PP Presisi juga menyatakan tidak ada kejadian, informasi, atau fakta material lain yang belum diungkapkan selain yang disampaikan dalam surat itu.
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































