tirto.id - Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) mendesak Gubernur DKI, Heru Budi Hartono untuk mencopot Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Jakarta Utara, Achmad Hariadi.
Desakan pencopotan jabatan tersebut karena masih terjadi pencernaan debu batubara di lingkungan Rusunawa Marunda, Jakarta Utara dan sekitarnya.
"Kami Mengecam terjadinya pencemaran udara dan lingkungan di Wilayah Rusunawa Marunda yang masih sama debitnya. Maka kami meminta kepada PJ Gubernur DKI Jakarta untuk segera memberhentikan Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara," kata Ketua FMRM, Didi Suwandi melalui keterangan tertulisnya.
Didi menilai Hariadi sangat lamban dalam menangani pencemaran debu batubara di Rusunawa Marunda sehingga harus dicopot dari jabatannya sebagai Kasudin LH Jakarta Utara.
"Kami menilai sangat lambat bahkan cendrung lalai dalam upaya pencegahan pencemaran lingkungan dan udara di wilayah Rusunawa Marunda dan sekitarnya pasca penutupan PT KCN," ucapnya.
Didi menjelaskan debu batubara debu batubara di lingkungan Rusunawa Marunda masih terjadi sejak tanggal 10 November hingga hari ini 22 November 2022.
Berdasarkan video yang diterima Tirto pada Selasa (22/11) dari Didi, terlihat warga tengah membersihkan kediamannya dan tampak jelas serpihan debu batubara seperti yang pernah dicemari oleh PT. Karya Cipta Nusantara (KCN).
Padahal, PT. KCN yang sempat mencemari debu batubara ke warga Rusunawa Marunda, Jakarta Utara telah dicabut izin usahanya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Namun, Didi juga menunjukkan video sebuah perusahaan yang mengeluarkan asap hitam pekat dari sebuah ceroboh asap yang lokasinya tak jauh dari Rusunawa Marunda.
"Sudah dari tanggal 10 November sampai saat ini masih ada pencemaran," ujarnya.
Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI mengklaim telah melakukan investigasi mengenai kembali terjadinya pencemaran debu batubara di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara.
Selain itu, Dinas LH DKI juga telah melakukan pemetaan mengenai adanya potensi pencemaran debu batubara dari sumber lainnya selain PT. KCN.
"Tim monitoring dan investigasi dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara sudah bergerak memetakan potensi-potensi sumber pencemar di lokasi, termasuk cerobong industri yang menggunakan batu bara," kata Humas DLH DKI, Yogi Ikhwan kepada Tirto, Senin (14/11/2022).
Kasus pencemaran debu batubara di Rusunawa Marunda oleh PT. KCN mencuat ketika warga yang tergabung dalam FMRM melakukan unjuk rasa pada Maret 2022 agar mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk melakukan tindakan.
Alhasil, pada 14 Maret PT. KCN diberikan sanksi administratif agar dapat menghilangkan pencemaran debu batubara selama 90 hari.
Lantaran tak bisa menjalani sanksinya untuk menangani pencemaran lingkungan debu batubara di kawasan Rusunawa Marunda, Jakarta Utara. Gubernur Anies mencabut izin PT. KCN pada 17 Juni.
Setelah dicabut, PT. KCN diberikan waktu untuk mengosongkan stock file atau persediaan batubara.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri