Menuju konten utama

Polres Rejang Lebong Ciduk Satu Perampok Petugas Ambulans COVID-19

Dua petugas ambulans dirampok usai mengantar pasien COVID-19 pada 3 Juli 2021.

Polres Rejang Lebong Ciduk Satu Perampok Petugas Ambulans COVID-19
Ilustrasi ambulans. ANTARA FOTO/Siswowidodo/aww.

tirto.id - Kepolisian menangkap satu dari tujuh pelaku perampokan petugas ambulans COVID-19 di Rejang Lebong, Bengkulu. Sementara enam pelaku lainnya masih dalam pencarian alias buron.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno mengatakan pelaku berinisial DS (21) ditangkap di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, Jumat (6/8/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Dia ditangkap tim gabungan saat bersembunyi di dalam kebun di Desa Tanjung Aur," kata Puji di Mapolres Rejang Lebong, Jumat.

Tersangka DS dilumpuhkan petugas gabungan Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding karena melawan dan berupaya melarikan diri.

"Kami mengimbau enam orang pelaku lainnya segera menyerahkan diri agar bisa membuat kondisi masyarakat kondusif sehingga bisa bekerja dengan tenang," kata dia.

Menurut Puji, perampokan dua petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong terjadi setelah mereka mengantar pasien COVID-19 pada 3 Juli lalu. Perampokan dilakukan oleh tujuh orang di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang sekitar pukul 01.00 WIB.

Akibat kejadian itu, perawat dan sopir ambulans kehilangan dua unit ponsel, alat medis serta uang Rp150 ribu.

Baca juga artikel terkait KASUS PERAMPOKAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan