tirto.id - Petugas kepolisian menangkap empat warga terduga penambang emas ilegal yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Peulanggahan, Desa Sikundo, Kabupaten Aceh Barat.
“Penangkapan terhadap keempat pelaku ini kami lakukan berdasarkan laporan dari masyarakat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap di Meulaboh, Sabtu (23/1/2021).
Ia menjelaskan, keempat warga yang ditangkap tersebut, masing-masing berinisial SD (29), warga Dusun Rahayu, Kelurahan Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Selain itu IS (26), warga Dusun Jurong Pang Raman, Desa Alue Bakong, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, kemudian HY (21) dan TM (18), masing-masing warga Desa Pante Ceureumen, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.
Dari tangan pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat jenis eskavator merek Hitachi Zaxis 210F/5G warna oranye, satu botol air mineral ukuran sedang berisi pasir bercampur butiran emas, serta lima karpet warna hijau.
AKP Parmohonan Harahap menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan tambang emas ilegal tersebut dilakukan setelah personel Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Aceh Barat mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung di DAS Peulanggahan, Desa Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat. Pada Jumat (22/1/2021) mereka berkoordinasi dengan personel Polsek Pante Ceureumen, Aceh Barat, menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku aktivitas penambangan emas secara ilegal.
“Keempat pelaku sudah kami tangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Parmohonan Harahap, menambahkan.
Editor: Dieqy Hasbi Widhana