tirto.id - Polres Cilacap menetapkan SA (53), nakhoda Kapal Pengayoman IV, sebagai tersangka tenggelamnya kapal tersebut. Kapal angkut itu tenggelam di perairan perairan Laguna Segara Anakan Cilacap, Jawa Tengah, pada 17 September lalu.
"SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 359 KUHP. Dia disangkakan karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Selasa (28/9/2021).
Satreskrim dan Satpolair Polres Cilacap memeriksa 12 saksi serta menyita beberapa benda milik korban sebagai barang bukti.
"Saat ini perkara masuk dalam taraf penyidikan. Lima korban selamat dan tujuh saksi lain diperiksa sebagai saksi," sambung Iqbal.
Kepolisian berupaya segera menuntaskan kasus kecelakaan ini. Iqbal mengatakan penyidik tengah berkoordinasi dengan kejaksaan soal kelengkapan berkas perkara tersebut.
Kapal Pengayoman IV merupakan kapal milik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) yang terbalik kemudian tenggelam di perairan Cilacap.
Kapal tersebut tengah menyeberang dari Dermaga Wijayapura, Cilacap, menuju dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan dengan mengangkut dua truk proyek serta sejumlah petugas Ditjen Pemasyarakatan. Di tengah perjalanan, kapal diduga oleng lantaran angin kencang dan ombak kuat hingga akhirnya karam.
Akibat kejadian itu, tujuh orang menjadi korban. Tim SAR menemukan lima korban selamat dan dua orang lainnya tewas.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan