tirto.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap selebgram, Reva Alexa dan rekannya, Iwan Kurniawan, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,28 gram. Kepada polisi, Reva mengaku menggunakan sabu untuk menjaga kebugaran.
“Sebab dia padat aktivitas sebagai seorang selebgram, mereka butuh untuk menjaga stamina karena sering begadang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).
Ia menambahkan Reva mengaku mengonsumsi sabu sejak Juli 2018, sedangkan Iwan dari tahun 2014. Selain itu, lanjut Argo, Reva merupakan seorang transgender dan sah menjadi perempuan pada tahun 2018 lewat putusan Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat.
Saat ini, Reva yang bernama asli Yogi Saputra mengubah namanya menjadi Anggi Chaerunnisa Azhari sesuai Kartu Tanda Penduduk miliknya. “Maka Reva akan ditahan di sel perempuan,” sambung Argo.
Polisi menangkap Reva pada sekitar pukul 02.15 WIB, Rabu (6/2), di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belinda, Nomor 12 Karawaci, Tangerang Kota.
Reva maupun Iwan, kata Argo, sudah menjalani tes urine dan hasilnya positif mengandung metamfetamin serta penyidik masih mengembangkan kasus ini.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Agung DH