tirto.id - Direktorat Siber Mabes Polri mengusut kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean. Kini perkara tersebut berada di ranah penyidikan.
Sampai sekarang polisi belum menerima permintaan penangguhan penahanan yang bersangkutan. “Permohonan penangguhan penahanan atas nama FH belum diterima oleh penyidik,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu (19/1/2022).
Per 7 Januari, polisi telah memeriksa 5 saksi terdiri dari 5 saksi dan 10 ahli. Perkara ini dilaporkan oleh Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia Haris Pertama atas dugaan menyebarkan informasi pemberitaan bohong yang bisa menimbulkan keonaran masyarakat, Rabu, 5 Januari 2022.
Terlapor dianggap melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Tagar TangkapFerdinand ramai di media sosial, usai dia bercuit.
Dalam akun Twitter, @FerdinandHaean3, dia mengatakan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand. Cuitan itu dibuat Selasa, 4 Januari 2022, tapi ocehan tersebut kini telah dihapus.
Ferdinand mengklarifikasi maksud unggahannya. "Cuitan saya tidak menyasar kelompok tertentu, agama tertentu, orang tertentu, atau kaum tertentu. Yang saya lakukan adalah dialog imajiner antara pikiran dan hati saya," ujar dia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri