Menuju konten utama

Polisi akan Panggil Grab Terkait Perampokan Penumpang

“Akan kami panggil [pihak Grab], dan kami lakukan koordinasi dengan ojek online, mungkin akan kita terapkan sistem SOS [tanda minta pertolongan]," kata Hengki.

Polisi akan Panggil Grab Terkait Perampokan Penumpang
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

tirto.id - Polres Metro Jakarta Barat akan memanggil pihak Grab terkait maraknya driver Grab yang identitasnya tidak sesuai dengan yang di aplikasi. Hal ini dikhawatirkan bisa mengganggu keselamatan masyarakat seperti perampokan yang terjadi beberapa hari lalu sehingga perlu diusahakan pencegahannya.

Hal ini dikatakan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi ketika memberikan keterangan pers di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Hengki menegaskan, selain pihak Grab, perwakilan dari ojek online juga akan diminta melakukan koordinasi.

“Akan kami panggil [pihak Grab], dan kami lakukan koordinasi dengan ojek online, mungkin akan kita terapkan sistem SOS [tanda minta pertolongan]," kata Hengki, Kamis (26/4/2018).

Meski begitu, Hengki tak merinci bagaimana penerapan sistem SOS ini. Di luar negeri, beberapa perusahaan angkutan menerapkan sistem SOS dengan memberikan tombol pertolongan darurat apabila terjadi sesuatu. Dengan memencet satu tombol tersebut, perusahaan langsung mengetahui bahwa penumpang atau bahkan pengemudi sedang dalam bahaya.

Hal lain yang mesti diawasi menurut Hengki adalah adanya sopir tembak. Menurutnya, Sopir tembak yang dimaksud adalah identitas yang tidak sesuai dengan akun asli yang terdaftar dalam aplikasi.

“Dan juga ketentuan supaya nggak ada sopir tembak,” tambahnya.

Polres Metro Jakarta Barat menangkap ketiga pelaku perampokan terhadap wanita berinisial Sn yang memakai jasa angkutan berbasis aplikasi Grab(Car). Pelaku berinisial LI yang memiliki mobil yang ditumpangi oleh Sn saat perampokan memakai akun driver milik orang lain.

“Pelaku ini, inisial LI ternyata bukan sopir resmi dari Grab. Dia pinjam akun dari orang tua tirinya. Saat orang tuanya istirahat, akun tersebut dipakai buat merampok,” tegasnya.

Hengki lantas mengimbau agar seluruh pengguna aplikasi ojek online juga menyesuaikan identitas sopir atau mitra aplikasi sebelum menaiki kendaraan. Jangan sampai akun dengan mobilnya tak sesuai dengan yang terdaftar pada aplikasi.

“Soalnya ini sudah marak,” tegasnya.

Dalam keterangan tertulis soal tindak kriminal yang melibatkan driver Uber atas nama Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Grab Indonesia menyesalkan tindak kriminal yang melibatkan mitra pengemudinya dan terus berupaya membantu dan memberi dukungan penuh kepada penumpang dan pihak keluarga.

Selain itu, ia meminta masyarakat untuk turut bahu membahu mencegah kembali terjadinya tindak kriminal seperti ini. Ridzky pun menyampaikan jika pengguna layanan Grab memiliki pengalaman berkendara yang tidak menyenangkan bersama Grab maka ia meminta agar hal itu diadukan ke pihak berwajib dan layanan konsumen Grab.

"Tim layanan konsumen kami siap melayani segala pertanyaan dan keluhan penumpang maupun mitra pengemudi selama 24/7 di +6221 8064 8777 atau support.id@grab.com." tutup Ridzky.

Mengenai langkah untuk menjamin keselamatan, Andre memberikan tautan ini. Di situ dipaparkan kalau mitra pengemudi Grab sudah diberi pelatihan mengemudi, selain itu mitra pengemudi juga dilatih pertolongan pertama pada keadaan gawat darurat.

Grab juga memberikan informasi nama pengemudi, jenis kendaraan, dan foto pengemudi ke ponsel pengguna. Selain itu tersedia juga fitur Share My Ride guna membagi informasi detail soal perjalanan customer ke orang lain. Juga ada fitur real time tracking yang memungkinkan orang lain tahu posisi kita.

Grab Indonesia pun dapat memantau pola menyetir dari mitra pengemudi. Dengan fitur ini Grab Indonesia mengaku mampu meningkatkan perilaku mengemudi hingga lebih dari 35 persen. Grab pun memberikan asuransi bagi pengguna maupun pengemudi dari penjemputan hingga tujuan tanpa tambahan biaya.

Baca juga artikel terkait PERAMPOKAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora