Menuju konten utama

Polisi akan Panggil Bambang Pamungkas atas Dugaan Penelantaran Anak

Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bambang Pamungkas usai libur tahun baru 2022.

Polisi akan Panggil Bambang Pamungkas atas Dugaan Penelantaran Anak
Pesepak bola Persija Jakarta Bambang Pamungkas membawa bunga usai melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Selasa (17/12/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.

tirto.id - Polisi berencana memanggil mantan pesepakbola nasional Indonesia, Bambang Pamungkas atas dugaan menelantarkan anak. Pria yang akrab disapa Bepe itu dilaporkan oleh mantan istri sirinya yakni Amalia Fujiawati.

"Pemanggilan dalam waktu dekat. Mungkin setelah tahun baru, karena sekarang kami lagi pengamanan Nataru, sebagian personel Polda Metro Jaya dilibatkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (29/12/2021).

Penyidik telah memeriksa Amalia Fujiawati sebagai pelapor pada 16 Desember lalu. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6039/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2021.

Eks pemain Persija Jakarta itu dianggap melanggar Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Istrinya membawa data, penyidik sudah mengantongi itu semua. Tentu kami juga harus menanyakan pihak Bepe, kemudian kami tentukan statusnya," sambung Zulpan.

Dalam perkara ini, Amalia menuntut Bambang untuk mengakui anak yang dimiliki dari hasil pernikahan siri mereka serta menafkahinya. Mereka menikah siri pada 2018 dan dikarunia dua anak.

Amalia merasa hubungannya tak harmonis ketika ia mengandung buah hati yang kedua. Pada Maret 2021, Amalia menggugat Bambang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena dianggap tak menafkahi anak-anaknya.

Baca juga artikel terkait BAMBANG PAMUNGKAS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan