Menuju konten utama

PNS Dinas Pendidikan Jakarta Selatan Terlibat Korupsi Rp2,9 Miliar

Kepolisian telah merampungkan penyidikan kasus korupsi pengadaan senilai Rp2,9 miliar di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan.

PNS Dinas Pendidikan Jakarta Selatan Terlibat Korupsi Rp2,9 Miliar
Ilustrasi korupsi. FOTO/ Getty Images.

tirto.id - Seorang PNS atau ASN (Apartur Sipil Negara) di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka korupsi pengadaan senilai Rp2,9 miliar. PNS itu dalam waktu dekat juga akan menjalani persidangan.

Kasus yang ditangani oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan itu ialah dugaan korupsi pengadaan perlengkapan modernisasi arsip SDN Kecamatan Kebayoran Baru dan SMPN Jakarta Selatan. Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Pelaku menggelembungkan nilai HPS (harga perkiraan sendiri) dengan cara mengambil pembanding harga pasar dari tiga distributor tanpa survei sehingga terjadi penggelembungan harga," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Mardiaz K Dwihananto di Jakarta, pada Jumat (9/2/2018) seperti dikutip Antara.

Tersangka pertama di kasus ini dalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan Togu Siagian. Dia merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan perlengkapan modernisasi arsip di 2 sekolah itu.

Sementara tiga tersangka lain ialah ajudan Togu Siagian yang bernama Ahmadin, Direktur CV Marcyan Mora Mandiri, Suhartono Simamora dan Direktur PT Erica Cahaya, Berlian Kamjudin.

Mardiaz menambahkan penyidik kepolisian telah menyerahkan berkas berita acara pemeriksaan tersangka kepada kejaksaan. Kejaksaan telah menyatakan berkas berita acara pemeriksaan tersangka lengkap (P21) pada 7 Februari 2018, sehingga polisi akan melimpahkan tahap dua berupa berkas, tersangka dan alat bukti kepada jaksa penuntut umum.

Mardiaz menjelaskan kasus ini berawal dari keterlibatan Ahmadin dalam lelang proyek pengadaan perlengkapan modernisasi arsip SDN Kecamatan Kebayoran Baru dan SMPN Jakarta Selatan.

Ahmadin meminta Suhartono Simamora dan Kamjudin menyerahkan seluruh dokumen perusahaan untuk mengikuti lelang proyek tersebut. "Ahmadin menjanjikan akan memberikan fee apabila dua perusahaan itu dinyatakan pemenang lelang," ujar Mardiaz.

Mardiaz menyebutkan kedua perusahaan itu sebenarnya tidak memiliki kemampuan administrasi, teknis dan finansial untuk mengikuti lelang tersebut. Akan tetapi, panitia lelang memutuskan kedua perusahaan itu sebagai pemenang proyek.

Penandatanganan surat kontrak terjadi pada Desember 2014 dan dilakukan antara Suhartono dengan Togu Siagian sebagai PPK untuk proyek modernisasi arsip SDN Kecamatan Kebayoran Baru dan Kebayoran Lama. Sementara Kamjudin dan Togu menandatangani kontrak kerja proyek pengadaan perlengkapan modernisasi arsip SMPN Kota Jakarta Selatan.

Togu tidak mengenal Suhartono maupun Kamjudin. Namun Togu mengenal Ahmadin sebagai orang yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut. Mardiaz menyatakan Togu sebagai PPK tidak pernah mengawasi pekerjaan dan pihak yang bertanggung jawab terkait pengadaan proyek itu.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebgaimana diubah dgn UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI ASN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom