Menuju konten utama

PN Jaksel Lanjutkan Pemeriksaan Saksi untuk Ferdy Sambo & Putri

Majelis hakim belum mendapat informasi terkait saksi apa saja yang akan dihadirkan pada persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

PN Jaksel Lanjutkan Pemeriksaan Saksi untuk Ferdy Sambo & Putri
Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi.

"796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL: Ferdy Sambo SH, Selasa 6 Desember 2022: untuk pemeriksaan saksi. 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL: Putri Chandrawathi, Selasa 6 Desember 2022: untuk pemeriksaan saksi," demikian disampaikan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dikutip Selasa 6 Desember 2022.

Namun demikian, saat dikonfirmasi lebih lanjut Djuyamto mengaku belum mendapatkan informasi terkait siapa saja yang akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan hari ini.

"Belum ada informasi (terkait saksi)," katanya.

Dalam kasus ini terdapat 5 orang terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Khusus untuk Ferdy Sambo, ia tak hanya dijerat pasal pembunuhan berencana tetapi juga pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus ini.

Ferdy Sambo bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky