tirto.id - Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 bagi masyarakat Indonesia di Yunani dilaksanakan di tiga lokasi, yakni Athena, Pulau Rhodos, Thessaloniki , yang diikuti 1.298 orang pemilih pada Minggu (14/4/2019).
Pelaksana Fungsi Penerangan Kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) Athena Kristina Natalia mengatakan, di Athena tersedia dua tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN), yakni TPSLN 1 dengan jumlah pemilih sebanyak 589 orang dan TPSLN 2 sebanyak 590 orang yang dilaksanakan di KBRI Athena di Marathonodromon, Paleo Psychico, Athens.
Untuk kotak suara keliling (KSK) dilaksanakan di salah satu restoran di Pulau Rhodos yang diikuti sebanyak 29 pemilih serta KSK di Thessaloniki berlokasi di Kantor Konsul Kehormatan RI Thessaloniki yang diikuti 16 pemilih.
Selain sistem pemilihan langsung ke TPS dan KSK, sistem pemilihan juga dilakukan melalui pos bagi 63 WNI yang mengalami kesulitan menjangkau TPS maupun KSK yang tersedia.
"Kepada 63 WNI itu diberi kesempatan mengirim kembali surat suaranya sebelum tanggal 17 April agar dapat dihitung pada hari penghitungan. Apabila surat suara tersebut baru tiba setelah tanggal 17 April maka surat suara tidak dapat dihitung," kata Kristina di London, Minggu (14/4/2019).
Dia menyebutkan, sebanyak 11 WNI yang tidak terdaftar dalam DPT, masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pendataan DPTb dilakukan setelah PPLN menetapkan DPT pada Desember tahun lalu.
Selain itu, WNI yang belum masuk DPT maupun DPTb tetap dapat memberikan suaranya satu jam sebelum penutupan TPS/KSK, dengan ketentuan surat suara masih tersedia. Klasifikasi daftar pemilih khusus ini mengikuti ketentuan Pasal 23 PKPU No. 12 tahun 2018, yang salah satu persyaratannya adalah berdomisili di luar negeri, dalam hal ini di Yunani.
Menurut Kristina, untuk penghitungan surat suara bersamaan dengan di Indonesia yakni pada 17 April mendatang yang dilakukan PPLN dengan disaksikan masyarakat Indonesia.
Penetapan tanggal 14 April sebagai hari pemungutan suara di Yunani mempertimbangkan hari libur WNI yang mayoritas hanya memperoleh libur di hari Minggu. Ini juga sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa untuk pemilihan di luar negeri dilaksanakan antara tanggal 8 sampai 14 April.
Penulis: Dewi Adhitya S. Koesno
Editor: Maya Saputri