tirto.id - Pemerintah akan melanjutkan kembali program Kartu Prakerja. Presiden Jokowi melakukan revisi aturan Kartu Prakerja dengan menandatangani Perpres 76 tahun 2020 per 7 Juli 2020.
Salah satu poin menonjol dari aturan tersebut adalah pemerintah mulai menerapkan sanksi pidana bagi penerima manfaat Kartu Prakerja yang memalsukan informasi.
"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, manajemen pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kutip Tirto berdasarkan poin Pasal 31D Perpres 76 tahun 2020 sebagaimana dilihat, Jumat (10/7/2020).
Selain pemberian sanksi pidana, sejumlah ketentuan diubah lewat Perpres 76 tahun 2020. Pemerintah menambah ketentuan bahwa penerima program Kartu Prakerja juga menyasar kepada pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk UMKM di pasal 3 ayat 3.
Pemerintah juga memperluas manfaat pelatihan juga mengarah kepada peningkatan dan pembekalan kemampuan untuk wirausaha. Pemerintah juga memberikan standar baru bahwa lembaga pelatihan harus memiliki pelatihan berbasis kerja sesuai kebutuhan pasar kerja dengan memperhatikan standar kompetensi kerja nasional, internasional maupun khusus.
Pemerintah juga memberikan ketentuan baru bahwa pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI-Polri, Kepala Desa dan perangkat desa serta Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN/BUMD tidak boleh mengikuti program ini.
Pemerintah juga memperbolehkan pendaftaran secara luring dengan menambah 2 ayat, yakni ayat 3 dan 4 pada pasal 10. Selain itu, pemerintah juga mengatur teknis soal tata cara pendaftaran penerima kartu prakerja.
Selain itu, pemerintah juga menambahkan anggota dalam Komite Cipta Kerja. Menteri Sekretaris Negara, Jaksa Agung Kapolri, LKPP dan BPKP sebagai anggota tim prakerja.
Presiden menegaskan kebijakan dan tindakan yang sebelumnya dibuat Komite Cipta Kerja tidak berubah.
Kebijakan tersebut meliputi kerja sama dengan platform digital, penetapan penerima Kartu Prakerja program pelatihan hang telah dikurasi manajemen pelaksana, besaran biaya program pelatihan insentif yang telah dibayarkan kepada penerima Kartu Prakerja dan besaran biaya jasa yang dikenakan platofrm digital kepada platform digital kepada lembaga pelatihan. Semua dilanjutkan selama didasarkan pada itikad baik.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri