tirto.id - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi pendidikan tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dibuka mulai 21 November - 5 Desember 2019.
Pendafyatan online CPNS Kemendikbud melalui portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/. Formasi dosen yang dibuka Kemendikbud mencapai 1891 kuota.
Selain itu dalam formasi pendidikan tinggi ini, kemendikbud juga membuka untuk formasi pranata laboratorium pendidikan sebanyak 88 dan analis kepegawaian 15.
Syarat pendaftaran CPNS Kemendikbud yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelamar tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Kriteria usia pelamar lulusan D-4, S-1, S-2 dan Spesialis berusia minimal 18 tahun - 35. Pelamar lulusan S-3/Subspesialis berusia 18 tahun - 40 tahun.
Pelamar harus sehat jasmani dan rohani/jiwa/mental yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan surat keterangan sehat rohani/jiwa/mental dari dokter spesialis jiwa Rumah Sakit Pemerintah. Surat ini wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS.
Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan Surat keterangan bebas narkoba/NAPZA ditandatangani oleh dokter Rumah Sakit Pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat dimaksud.
Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS).
Syarat pelamar CPNS Kemendikbud formasi dosen harus berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pelamar Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis dan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Persyaratan Khusus Pendaftaran CPNS Kemendikbud 2019 Formasi Dosen:
1. Jenis Formasi Umum
Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang
sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
- Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, program studi telah terakreditasi oleh BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
- Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari pejabat yang berwenang Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).
- Untuk formasi jabatan Dosen, IPK minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00. Untuk formasi jabatan selain Dosen, IPK minimal 2,75 skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
- Pelamar disabilitas yang melamar pada formasi umum wajib melampirkan surat keterangan resmi yang berlaku dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat disabilitas yang dialami.
2. Jenis Formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude
Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
- Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul oleh BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada tahun ijazah dikeluarkan. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dibuktikan dengan keterangan Dengan Pujian (Cumlaude) pada ijazah atau transkrip.
- Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dan melampirkan Surat Keterangan Hasil Konversi Nilai dan Predikat yang menyatakan yang bersangkutan lulus dengan predikat lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude) dari pejabat yang berwenang Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).
3. Jenis Formasi Penyandang Disabilitas
Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
- Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, program studi telah terakreditasi oleh BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
- Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).
- IPK minimal 3,00 dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
- Pelamar merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menjelaskan jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami.
4. Jenis Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
- Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, program studi telah terakreditasi oleh BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
- Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).
- IPK minimal 3,00 dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
- Pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS Kmendikbud Formasi Dosen
Dokumen yang harus disiapkan saat melakukan pendaftaran online di https://sscasn.bkn.go.id:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan),
- Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga,
- Alamat email aktif,
- Password akun portal SSCASN,
- Unggah pasfoto berlatar belakang merah, dengan ukuran minimal 120 kb, maksimal 200 kb, dalam format .jpg atau .jpeg.
Sedangkan Surat Pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp6000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
Kedua dokumen di atas dijadikan satu file. Format surat lamaran dan surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://cpns.kemdikbud.go.id.
khusus untuk pelamar formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib mengunggah:
- Asli akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir pelamar,
- Asli KTP orang tua (bapak kandung dan/atau ibu kandung),
- Asli surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat
Editor: Agung DH