tirto.id - Pemerintah telah resmi mengumumkan seleksi penerimaan CPNS 2019 dengan membuka 152.286 formasi, terbagi atas 37.425 formasi di 68 kementerian/lembaga dan sebanyak 114.861 formasi di 462 Pemerintah Daerah di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia dengan jatah 554 formasi untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019.
Hal itu sehubungan dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019.
Berikut persyaratan umum apabila ingin mendaftar seperti dilansir dari laman cpns.polri.go.id:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat
kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK)
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri
Sipil (PNS)/Anggota TNI/POLRI;
6. Tidak menjadi pengurus, anggota/simpatisan organisasi terlarang di Indonesia;
7. Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun
per tanggal pendaftaran
8. Tinggi badan seredah-rendahnya:
a. pria 157 (seratus lima tujuh) cm
b. wanita 150 (seratus lima puluh) cm
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penerimaan, syarat, dan cara pendaftaran CPNS 2019 di POLRI dapat dilihat pada link ini.
Editor: Agung DH