tirto.id - Kapolri Jenderal Idham Azis memperpanjang Operasi Ketupat 2020 hingga 7 Juni, mestinya kegiatan itu rampung pada 30 Mei lalu. Polisi dibantu TNI dan jajaran Dinas Perhubungan menyiagakan pos pemeriksaan berlapis untuk memeriksa masyarakat yang hendak masuk atau keluar Jabodetabek.
"Mereka yang akan masuk atau keluar Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (27/5/2020).
Mereka yang akan masuk atau keluar Jakarta tanpa membawa SKIM, lanjut dia, akan diperintahkan memutar balik.
"Jika dalam satu mobil dengan penumpang lebih dari satu orang dan yang membawa SKIM hanya satu orang, maka pilihannya adalah si pembawa SKIM boleh turun, tapi yang lainnya atau semuanya harus putar balik," jelas Ahmad.
Bila ada yang tetap memaksa masuk Jakarta tanpa SKIM, maka para pendatang itu harus menjalani karantina selama 14 hari di tempat yang sudah ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.
Sementara, Kapolri Idham menegaskan kepolisian akan meningkatkan kinerja Operasi Ketupat kali ini. "Dengan operasi rutin yang ditingkatkan, sehingga kami yakinkan benar-benar setelah tanggal 7 (Juni) itu semua situasi sudah normal," ujar dia di gedung NTMC Polri, Selasa (26/5/2020).
Keputusan perpanjangan diambil setelah Polri berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Idham menilai perpanjangan itu diterapkan bila kondisi di lapangan masih terjadi penumpukan, misalnya karena arus balik lebaran.
Jelang Idul Fitri, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengatakan ada 430.993 mobil meninggalkan Jakarta melalui arah timur, barat, dan selatan pada H-7 sampai H-2 Lebaran 2020.
"39 persen dari timur, 34 persen dari barat, dan 27 persen dari selatan," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Sabtu (23/5/2020).
Pemerintah sebenarnya melarang mudik agar COVID-19 tak menyebar ke luar Jakarta sebagai episentrum virus. Namun bagi yang bepergian di wilayah Jabodetabek--atau banyak orang menyebutnya mudik lokal--masih diperbolehkan dengan sejumlah pembatasan seperti satu mobil hanya dapat diisi 50 persen dari total kapasitas.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan