tirto.id - Tenaga kerja ikut memegang andil meningkatkan pendapatan nasional dan bukan sekadar faktor dalam menaikkan jumlah produksi. Dari tiga faktor produksi selain sumber daya alam dan modal, unsur tenaga kerja tidak bisa diabaikan.
Kehadiran tenaga kerja mampu mewujudkan tujuan ekonomi yang hendak dicapai. Tenaga kerja dan angkatan adalah tanggung jawab pemerintah dalam hal penyediaan lapangan kerja, sampai ke regulasi untuk memberikan penghidupan layak bagi mereka.
Pengertian Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah penduduk yang berada di usia kerja, dalam keadaan bekerja atau aktif mencari kerja, serta masih mau dan mampu bekerja. Menurut UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, seorang tenaga kerja memiliki kemampuan dalam memproduksi barang dan jasa, dalam usaha memenuhi kebutuhan pribadi atau pun masyarakat.
Penduduk usia kerja yang diberlakukan di Indonesia sejalan dengan The Labour Force Concept yang disampaikan Organisasi Tenaga Kerja Internasional (ILO). Mereka yang masuk usia kerja yaitu berumur minimal 15-64 tahun. Tenaga kerja masih dibagi menjadi dua bagian yaitu angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.
Angkatan Kerja dan Bukan Angkatan Kerja
Angkatan kerja adalah penduduk yang memenuhi persyaratan usia kerja, sudah bekerja, belum bekerja (pengangguran), sudah punya pekerjaan tapi sedang tidak bekerja, atau dalam usaha mencari pekerjaan.
Penduduk yang diketahui berada di jenjang usia kerja, tetapi tidak aktif dalam kegiatan ekonomi, disisihkan dari penetapan sebagai angkatan kerja. Mereka disebut bukan angkatan kerja dan contohnya yaitu pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, hingga pensiunan.
Jumlah penduduk memengaruhi angkatan kerja di suatu negara. Meski demikian ada tiga struktur penduduk yang cukup berperan pada pertumbuhan angkatan kerja, yaitu berdasarkan jenis kelamin, usia penduduk, dan tingkat pendidikan.
Saat jumlah pria cukup banyak, maka angka angkatan kerja meningkat. Karena ibu rumah tangga bukan angkatan kerja, maka banyaknya penduduk pria pencari nafkah memengaruhi jumlah angkatan kerja. Begitu pula bila orang usia produktif banyak dan tingkat pendidikannya tinggi, maka angkatan kerja turut naik.
Keadaan Angkatan Kerja Akhir Tahun 2020
Dalam rilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada 23 November 2020, jumlah angkatan kerja di Indonesia mengalami peningkatan per Agustus 2020 dibanding satu tahun lalu. Terdapat kenaikan 2,36 juta orang menjadi 138,22 juta orang angkatan kerja pada Agustus 2020 dibanding Agustus 2019.
Dari nilai tersebut, BPS mencatat terjadi kenaikan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 0,24 persen poin.
TPAK sering dipakai untuk membandingkan dengan tingkat pengangguran. TPAK diperoleh dengan mencari persentase dari jumlah angkatan kerja dibagi jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas. Jika nilai TPAK tinggi, artinya pasokan tenaga kerja yang tersedia untuk memproduksi barang dan jasa ikut naik.
Hanya saja Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) per Agustus 2020 juga mengalami peningkatan sebesar 1,84 persen, menjadi 7,07 persen dari tahun lalu.
Jumlah penduduk Indonesia yang bekerja dalam periode yang sama ada 128,45 juta orang menurut data BPS. Jumlah penduduk yang bekerja ini ikut turun sebanyak 0,31 juta orang dibanding Agustus 2019.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra