Menuju konten utama

Pengumuman Seleksi Administrasi PPG 2022: 391.530 Guru Lulus

Hasil seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Kemdikbud 2022 menyatakan 391.530 guru lulus seleksi.

Pengumuman Seleksi Administrasi PPG 2022: 391.530 Guru Lulus
Ilustrasi PPG. foto/https://ppg.kemdikbud.go.id/

tirto.id - Hasil seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan 391.530 guru lulus seleksi.

"Dari hasil seleksi administrasi tersebut sejumlah 391.530 guru dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana daftar rekapitulasi terlampir, hasil kelulusan selengkapnya dapat dilihat pada laman ppg.kemdikbud.go.id atau melalui akun SIMPKB masing-masing," dikutip dari rilis Kemdikbud, Selasa (8/3/2022).

Guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 selanjutnya dapat mengikuti seleksi akademik sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Bagi guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi agar melakukan pemutakhiran sebagai berikut:

1. Nomor telepon seluler (whatsapp);

2. Pas foto;

3. Tautan belajar.id pada profil SIMPKB masing-masing.

Seleksi akademik akan dilaksanakan secara daring berbasis domisili. Informasi selengkapnya dapat dipantau melalui laman ppg.kemdikbud.go.id dan akun SIMPKB masing-masing.

Pendidikan Profesi Guru (PPG) terdiri dari dua jenis yaitu PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan.

PPG adalah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar atau pendidikan menengah.

PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga pendidikan yang terakreditasi dan diterapkan oleh pemerintah.

Sementara PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan profesi yang diselenggarakan bagi guru dalam jabatan yang memiliki kualifikasi S1/D4 yang diangkat sampai dengan tahun 2015 untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik.

Beban belajar Program PPG Dalam Jabatan paling sedikit 24 sks. Mahasiswa PPG Dalam Jabatan dibiayai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan 2022

  • Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru;
  • Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  • Memiliki NUPTK;
  • Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019;
  • Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti;
  • Aktif mengajar selama dua tahun terakhir;
  • Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
  • Berkelakuan baik.

Baca juga artikel terkait PPG 2022 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya