Menuju konten utama

Pengumuman PPDB Depok 2021 SMP Zonasi Cek di depok.siap-ppdb.com

Cek depok.siap-ppdb.com untuk melihat pengumuman PPDB SMP Depok 2021 jalur Zonasi yang disiarkan online hari ini mulai pukul 08.00 WIB.

Pengumuman PPDB Depok 2021 SMP Zonasi Cek di depok.siap-ppdb.com
Ilustrasi pengumuman PPDB secara online. foto/IStockphoto

tirto.id - Hasil seleksi PPDB SMP Depok 2021 jalur Zonasi diumumkan hari ini, Rabu, 14 Juli 2021, secara online melalui website depok.siap-ppdb.com.

Calon peserta didik baru (CPDB) dapat cek pengumuman hasil seleksi PPDB Depok 2021 mulai pukul 08.00 WIB.

Sebelumnya, website PPDB Online Kota Depok telah mengumumkan hasil seleksi jalur pendaftaran lainnya pada 8 Juli lalu, yaitu jalur Prestasi Akademik Nilai Rapor, Prestasi Akademik Piagam, Kelas Khusus dan Tematik Olahraga, Prestasi Non Akademik Piagam, serta Perpindahan Tugas Orang Tua.

PPDB SMP Kota Depok tahun ini masih menyisakan satu jalur pendaftaran lain, yakni Zonasi SMP Terbuka, yang hasil seleksinya baru akan diumumkan pada 16 Juli 2021.

Cara Cek Pengumuman PPDB Depok 2021 SMP

Berikut langkah-langkah untuk cek pengumuman PPDB Depok 2021 jenjang pendidikan SMP jalur pendaftaran Zonasi melalui situs depok.siap-ppdb.com:

1. Kunjungi laman depok.siap-ppdb.com

2. Pilih jenjang pendidikan “SMP” lalu klik jalur pendaftaran “Zonasi”

3. Di laman berikutnya klik menu “Seleksi”

4. Klik menu “Pilih Sekolah”

5. Di menu pop up, pilih salah satu nama sekolah yang ditampilkan dalam daftar, misalnya, “SMPN 9 DEPOK”

6. Di laman berikutnya akan ditampilkan daftar nama siswa/siswi yang dinyatakan lulus seleksi

7. Selesai

Agenda PPDB Depok 2021 SMP jalur Zonasi berikutnya setelah pengumuman adalah tahap Lapor Diri. CPDB dapat melakukannya secara online melalui situs depok.siap-ppdb.com pada tanggal 15-16 Juli 2021 pukul 08.00-12.00 WIB.

Daftar Ulang PPDB SMP Depok 2021

Dikutip dari petunjuk teknis (juknis) PPDB Depok Tahun 2021, daftar dilakukan oleh CPDB yang dinyatakan telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukan dokumen asli sesuai persyaratan.

Pendaftaran ulang dilakukan oleh Satuan Pendidikan untuk memastikan status peserta didik lama pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Biaya daftar ulang atau pendataan ulang tidak dipungut dari peserta didik. Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang pada Satuan Pendidikan yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada BOS.

Berikut persyaratan daftar ulang PPDB Depok jenjang SMP melalui website PPDB Online Kota Depok:

1. Ijazah Asli atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal (apabila Ijazah asli belum ada);

2. Kartu Keluarga (KK) Asli yang diterbitkan maksimal sebelum 1 Juli 2020 khusus warga Kota Depok dan menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga;

3. Menyerahkan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran;

4. Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermeterai Rp10.000;

5. KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang sudah memiliki;

6. Menyertakan Lembar Pendaftaran PPDB 2021.

Perlu diperhatikan bahwa CPDB yang dinyatakan telah diterima dapat dianggap mengundurkan diri atau dinyatakan gugur jika tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Adapun proses daftar ulang ini memiliki batas akhir sampai dengan tanggal 17 Juli 2021 pukul 12:00 WIB.

Baca juga artikel terkait PPDB DEPOK 2021 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora