tirto.id - Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 akan segera dirilis dalam waktu dekat dan tidak serentak pada awal November. Hal ini dikatakan Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama kepada redaksi Tirto.
Menurut Satya sejumlah instansi yang sudah menyelesaikan proses SKD CPNS 2021 akan lebih dulu mengumumkan hasil SKD CPNS 2021 dalam waktu dekat.
"Pengumuman, instansi yang sudah selesai akan segera diumumkan. Tidak menunggu yang lain. Jadi diumumkan bertahap. Tidak serentak karena masih ada yang melaksakanan SKD dan penjadwalan ulang," kata Satya kepada redaksi Tirto.
Satya menambahkan hingga saat ini sudah ada lebih dari 200 instansi yang menyelesaikan SKD CPNS 2021 dan ada lebih dari 100 instansi yang menyelesaikan tes kompetensi PPPK non Guru.
"Untuk instansi yang selesai melaksanakan tes CPNS ada 298 instansi dan untuk instansi yang selesai melaksanakan tes PPPK ada 155 instansi. Data tersebut sudah termasuk pelaksanaan reschedule karena COVID-19," ujarnya.
Meski begitu Satya belum menjelaskan lebih detail kapan 298 instansi yang sudah selesai SKD CPNS 2021 akan merilis pengumuman hasil SKD CPNS 2021 nya.
"Secepatnya, bertahap, sampai ke instansi yang tes SKD-nya masih akan dilaksanakan sampai awal November," tegas Satya.
Sehingga tak menutup kemungkinan bahwa instansi yang sudah menyelesaikan ujian SKD CPNS 2021 akan mulai merilis pengumumannya pada Oktober ini.
Sebelumnya, sempat diinformasikan bahwa pengumuman SKD CPNS 2021 akan dirilis bersamaan pada awal November mendatang karena hingga saat ini masih ada sejumlah instansi seperti Kemenkumham yang masih melangsungkan ujian SKD CPNS 2021.
Namun, kemudian berdasarkan update informasi terbaru dari BKN ternyata pengumuman hasil SKD CPNS 2021 tidak akan diumumkan secara serentak dan akan segera diumumkan dalam waktu dekat bagi instansi yang sudah menyelesaikan tahap seleksi SKD-nya.
Syarat Lulus SKD CPNS 2021
Untuk bisa lulus SKD CPNS 2021, Anda harus bisa memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang sudah ditentukan.
Nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dicapai peserta CPNS agar lolos SKD. Nilai ambang batas dikenal juga dengan sebutan passing grade.
Pada rekrutmen CPNS 2021, besaran nilai ambang batas SKD CPNS 2021 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 1128 Tahun 2021.
Besaran nilai ambang batas dibedakan berdasarkan masing-masing formasi yang dipilih oleh pelamar. Saat ini pemerintah menetapkan tujuh besaran passing grade berdasarkan jenis formasi yang dibuka, sebagai berikut:
Formasi Jabatan | Nilai Ambang Batas | |||
TWK | TIU | TKP | Total SKD | |
Kebutuhan Umum | 65 | 80 | 166 | 311 |
Kebutuhan Khsus Disabilitas | - | 60 | - | 286 |
Kebutuhan Khusus Cumlaude | - | 85 | - | 311 |
Kebutuhan Khusus Diaspora | - | 85 | - | 311 |
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat | - | 60 | - | 286 |
Kebutuhan Umum Dokter | - | 80 | - | 311 |
Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api | - | 70 | - | 286 |
Khusus untuk formasi kebutuhan umum, pemerintah menetapkan nilai ambang batas untuk setiap materi tes yang diujikan, termasuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Artinya, pelamar formasi selain umum bisa memperoleh predikat kelulusan SKD CPNS 2021 dengan memperoleh nilai berapapun untuk TWK dan TKP. Dengan catatan, nilai TIUdan nilai kumulatif SKD harus sesuai dengan passing grade yang tercantum.
Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021
Pengumuman hasil seleksi SKD CPNS 2021 dapat diakses melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/beranda. Berikut cara cek pengumuman hasil seleksi SKD CPNS 2021 melalui laman SSCASN.
1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/beranda
2. Pilih "Layanan Informasi" yang ada di sebelah kanan layar
3. Pilih "Hasil SKD CPNS"
Selain melalui laman SSCASN, Anda juga bisa mengakses hasil SKD CPNS 2021 melalui laman resmi kementerian dan instansi yang membuka pendaftaran CPNS 2021.
Editor: Iswara N Raditya