tirto.id - Hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahap I akan diumumkan besok (24/9/2021).
Merujuk pada pengumuman Nomor 4661/B/GT.01.00/2021, pengumuman tahap I ini akan dilaksanakan bersamaan dengan masa pengajuan sanggah. Hasil seleksi kompetensi tahap I akan diumumkan melalui laman
Seleksi kompetensi tahap I diperuntukkan khusus tenaga honorer eks Kategori II (THK-II) dan guru non-ASN sekolah negeri. Kelulusan ditentukan berdasarkan nilai ujian pelamar yang lulus passing grade atau tidak.
Terdapat empat materi tes yang ditetapkan passing grade atau nilai ambang batasnya, yaitu seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Berikut daftar passing grade PPPK Guru berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1127 Tahun 2021.
Seleksi Kompetensi | Passing Grade | Nilai Kumulatif Maksimal |
Teknis | Terlampir dalam Keputusan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 | 500 |
Manajerial | 130 | 200 |
Sosial Kultural | ||
Wawancara | 24 | 40 |
Kapan dan Syarat Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap II
Kemendikbud sebelumnya telah merilis jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap II. Pada tahap kedua, pelamar PPPK Guru 2021 akan memilih ulang formasi yang masih tersedia.
Berdasarkan pengumuman yang sama, pelaksanaannya dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2021 dengan tahapan sebagai berikut:
- Pengumuman dan Pemilihan Formasi II : 9 - 15 Oktober 2021
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi: 22 Oktober 2021
- Cetak Kartu Peserta Seleksi: 22 - 25 Oktober 2021
- Ujian dan wawancara : 26 - 30 Oktober 2021
- Pengumuman hasil seleksi : 5 November 2021
- Masa sanggah : 5 - 8 November 2021
- Jawab sanggah : 8 - 15 November 2021
- Pengumuman hasil sanggah : 15 November 2021
- Peserta yang tidak lulus pada seleksi kompetensi tahap I
- Guru non ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di dapodik
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan
terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbud.
“Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” terang Nadiem dalam rilis Kemendikbud November 2020.
Kemendikbud rencananya akan melaksanakan rangkaian seleksi kompetensi PPPK Guru tahap III pada 17 November hingga 23 Desember 2021 mendatang.
Jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga para peserta seleksi direkomendasikan untuk selalu memantau informasi di laman gurupppk.kemdikbud.go.id
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari