tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 pada Rabu (19/9/2018). Terdapat 502 formasi untuk ditempatkan di Kantor Pusat BPK dan 27 Kantor BPK perwakilan di seluruh Indonesia.
Pendaftaran CPNS 2018 akan dimulai pada 26 September. Namun, pengumuman formasi dan syarat di masing-masing kementerian atau lembaga akan tetap diumumkan hari ini, Rabu (19/9/2018).
Pada pendaftaran CPNS 2018, pemerintah secara total membutuhkan 238.015 formasi, baik untuk instansi pusat maupun daerah. Pembagiannya, 51.271 tenaga PNS akan ditempatkan di 76 Kementerian atau Lembaga termasuk BPK. Sementara itu, 186.744 formasi sisa diperuntukkan untuk 525 instansi Pemerintah Daerah.
Terkait syarat seleksi penerimaan CPNS 2018, hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Dalam hal ini, seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi tersebut.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 01/S.Peng/X/09/2018 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil pada Pelaksana Badan Pemeriksaan Keuangan Tahun 2018, terdapat persyaratan khusus terkait usia untuk lowongan CPNS BPK.
Pendaftar Sarjana Strata Satu (S-1) berusia minimal 19 tahun dan maksimal 30 tahun nol bulan dan nol hari saat melakukan registrasi. Sementara itu, pendaftar Diploma Tiga (D-III)berusia minimal 19 tahun dan maksimal 25 tahun nol bulan dan nol hari ketika registrasi.
Selain itu, syarat umum lain, di antaranya adalah, pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis, dan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Para calon pelamar yang hendak mendaftar untuk lowongan CPNS di BPK dapat melihat keterangan lebih lebih lanjut melalui laman BKN di sscn.bkn.go.id pada Rabu (19/9/2018) atau melalui portal CPNS BPK melalui laman cpns.bpk.go.id.
Masyarakat diminta hati-hati untuk tidak mudah percaya terhadap seseorang yang menjanjikan dapat memasukkan menjadi PNS di Kementerian atau Lembaga tertentu.
Editor: Fitra Firdaus