tirto.id - PA yang merupakan pengemudi mobil Avega merah bernomor polisi D 1667 YVI ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Raya Bandung-Sumedang, Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (27/01/2025).
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, menyebutkan bahwa PA ditetapkan menjadi tersangka atas dasar kelalaian mengemudi yang memicu kecelakaan.
“Iya udah ada korbanlah. Korban jiwa satu orang. Itu kan menghilangkan nyawa juga, kan. Sudah naik jadi tersangka, ya,” kata Awang, dikutip kontributor Tirto, Selasa (28/01/2025).
Awang juga menuturkan bahwa penyebab terjadi kecelakaan beruntun tersebut nanti akan diungkapkan di pengadilan.
“Penyebabnya kelalaian. Kalau untuk materi penyebab-penyebabnya, itu pengadilan nanti, seperti kenapa tersangka mungkin ugalan-ugalan apa gitu kan. Itu konsumsinya nanti di pengadilan,” tuturnya.
Awang menjelaskan bahwa saat ini PA masih dalam perawatan medis di RS AMC Cileunyi dengan pengawasan. Meski begitu, upaya menggali keterangan terkait kecelakaan itu masih terus dilakukan.
“Karena kondisinya butuh perawatan, kami mengutamakan kesehatan pengemudi juga,” jelas Awang.
Saat ditanya mengenai dugaan PA mengemudi dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan, Awang menegaskan bahwa hal itu masih didalami oleh penyidik kepolisian.
“Karena saat ini tersangka kondisinya belum pulih, keterangan juga belum maksimal. Masih terus didalami oleh penyidik,” tuturnya.
Awang menyampaikan bahwa PAbakal dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) junctoPasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Fadrik Aziz Firdausi