tirto.id - Para pendukung calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memasang baliho bertuliskan "Demokrasi Tanpa Dinasti".
Baliho tersebut dibentangkan tepat di depan Rumah Relawan Prabowo yang berada di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat tepat bersebalahan dengan Kantor KPU RI.
Mereka memasang baliho sembari menunggu pasangan capres-cawapres mereka mendaftar ke KPU RI.
Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024. Dalam PKPU tersebut, pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 dibuka pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta.
Berdasarkan dokumen tersebut, pendaftaran capres dan cawapres 2024 pada 19-24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan batas akhir pendaftaran dijadwalkan pada 25 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.
Hari pertama pendaftaran ini, koalisi pengusung pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga akan mendaftar ke Kantor KPU RI.
Pada proses pendaftaran ini, KPU juga mengingatkan partai politik pengusung untuk memenuhi syarat pengajuan daftar bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden saat mendaftar ke KPU.
Petugas KPU juga akan mengembalikan dokumen persyaratan bakal pasangan capres-cawapres yang dinilai tidak lengkap. Setelah berkas lengkap, KPU akan memfasilitasi pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Selama proses pendaftaran capres-cawapres, pengamanan dari aparat kepolisian diberlakukan. Sekitar 2.000 personel dikerahkan untuk mengawal kelancaran prosesi pendaftaran.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama, Ayu Mumpuni & Irfan Amin
Editor: Maya Saputri, Abdul Aziz, Bayu Septianto, Reja Hidayat, Intan Umbari Prihatin & Gilang Ramadhan