tirto.id - Pendaftaran pendamping desa 2021 kembali dibuka pada bulan November. Kali ini, rekrutmen dibuka untuk posisi Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bisa dilamar oleh lulusan SMA.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa) membuka pendaftaran untuk rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) tersebut selama 5 hari, mulai tanggal 20 November 2021.
Informasi tersebut berdasarkan isi Surat Pengumuman Nomor: 1983/PMD.04/XI/2021 tentang Rekrutmen Baru Pendamping Lokal Desa (PLD) T.A. 2021 [PDF] yang terbit tanggal 19 November 2021.
"Dalam rangka pengisian kekosongan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun Anggaran 2021, maka akan dilaksanakan rekrutmen terbuka Tenaga Pendamping Profesional, khususnya pada posisi Pendamping Lokal Desa (PLD)," demikian pengumuman Kemendesa.
Proses seleksi Pendamping Lokal Desa 2021 ini akan berlangsung hingga hasilnya diumumkan pada 20 Desember mendatang. Sementara itu, penempatan PLD yang lolos seleksi dijadwalkan pada awal Januari 2022.
Adapun ketentuan rekrutmen merujuk PLD pada November 2021 tersebut merujuk pada Lampiran Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 40 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa Bab IV Huruf C nomor 2 tentang Rekrutmen Baru.
Pendaftaran untuk mengisi posisi Pendamping Lokal Desa di berbagai daerah tersebut bisa dilakukan secara online. Detail info selengkapnya mengenai jadwal pendaftaran, persyaratan daftar, hingga tata cara mendaftar adalah sebagai berikut.
1. Persyaratan Kualifikasi PLD 2021
- Pendidikan minimal SMA atau Sederajat;
- Punya pengalaman bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun;
- Diutamakan punya pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
- Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;
- Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat mendaftar.
2. Jadwal Pendaftaran PLD 2021 Hingga Pengumuman Hasil Seleksi
- Penerimaan Pendaftaran: 20 - 24 November 2021
- Seleksi administrasi: 25 - 28 November 2021
- Pengumuman seleksi administrasi: 29 November 2021
- Pemanggilan Tes Tulis: 29 November 2021
- Seleksi Tes Tulis: 06 Desember 2021
- Pengumuman Hasil Tes Tulis: 08 Desember 2021
- Pemanggilan Wawancara: 08 Desember 2021
- Wawancara: 09 - 15 Desember 2021
- Penetapan oleh Timsel: 17 Desember 2021
- Pengumuman Hasil Rekrutmen Baru: 20 Desember 2021
- Penerbitan SK Pengangkatan: 27 Desember 2021
- Penandatanganan Kontrak Kerja: 03 Januari 2022
- Pembekalan/IST dan OJT: 04 - 06 Januari 2022
- Penempatan/Mulai Bertugas: 06 Januari 2022.
3. Tata Cara Pendaftaran PLD 2021 Online
- Buka situs rekrutmenpld.kemendesa.go.id;
- Untuk melihat persyaratan dan kualifikasi, klik tab menu ”persyaratan”;
- Untuk melihat lokasi dan kuota yang dibutuhkan, klik tab menu ”kuota PLD”;
- Untuk melihat besaran honorarium PLD, klik tab menu ”Honorarium”;
- Untuk mendaftar, klik menu/tombol ”pendaftaran”;
- Upload surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Lampirkan softcopy Ijazah terakhir;
- Lanjutkan mengisi form pendaftaran sesuai kolom-kolom yang diminta;
- Upload dokumen yang diminta (KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili);
- Klik tombol ”Kirim”;
- Pastikan muncul pesan ”Pendaftaran Berhasil.”
4. Skema Pengumuman Hasil Seleksi
- Peserta yang lulus pendaftaran diumumkan via rekrutmenpld.kemendesa.go.id;
- Klik menu “Hasil Pendaftaran” selambat-lambatnya 1 minggu usai pendaftaran ditutup;
- Pelamar yang lulus registrasi akan dipanggil untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya;
- Waktu, tempat dan tata cara pelaksanaan seleksi akan disampaikan saat pemanggilan peserta;
- Seluruh info terkait rekrutmen baru PLD di situs rekrutmenpld.kemendesa.go.id.
Merujuk data Kemendesa, kuota lowongan PLD 2021 adalah 1 orang untuk setiap kecamatan di seluruh provinsi Indonesia. Adapun nilai honorarium (gaji) bagi PLD bervariasi untuk setiap daerah.
Editor: Yantina Debora