Menuju konten utama
Limbah Paracetamol

Pemprov DKI: Izin Pabrik Dicabut Jika Masih Cemari Teluk Jakarta

Terkait pencemaran limbah paracetamol di Teluk Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta menjelaskan, aparat hukum akan menindaklanjuti temuan tersebut.

Pemprov DKI: Izin Pabrik Dicabut Jika Masih Cemari Teluk Jakarta
Nelayan beraktivitas di atas kapalnya di kawasan Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis (31/10/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

tirto.id -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin usaha pabrik yang membuang limbah paracetamol ke Teluk Jakarta.

Hal ini akan dilakukan jika pabrik berulang kali terbukti limbahnya masih dibuang sembarangan dan mencemari lingkungan seperti di Teluk Jakarta.

"Ada tahapannya, tidak langsung pencabutan, ada teguran, terakhir baru sanksi yang paling berat dicabut izinnya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Terkait pencemaran paracetamol di Teluk Jakarta, Riza menjelaskan, aparat hukum akan menindaklanjuti temuan tersebut.

Ia berjanji akan meningkatkan pengawasan soal pencemaran lingkungan termasuk pabrik yang diduga membuang limbah di Teluk Jakarta.

Meski demikian, ia menyebut ekosistem di Teluk Jakarta tidak terkontaminasi paracetamol.

"Tentu pengawasan harus ditingkatkan terus. Ini menjadi pelajaran buat kita bersama, sekalipun ikan-ikan tidak ada yang terkontaminasi," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pabrik farmasi berinisial MEP diduga membuang limbah dengan kandungan paracetamol di Teluk Jakarta.

"Terbukti dia membuang limbahnya, instalasi pengolahan limbahnya juga tidak di-treatment secara baik," kata Asep di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11/2021).

Pihaknya memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada perusahaan farmasi itu.

"Sudah ada sanksi administrasi juga dari kita. Kalau denda belum ada. Sanksi administrasinya surat teguran dari kita kepada perusahaan tersebut," kata Asep.

Ia juga meminta pabrik tersebut memperbaiki Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT).

Para peneliti di antaranya Wulan Koagouw dan Zainal Arifin dari Pusat Penelitian Oceanografi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) telah menemukan kandungan paracematol tinggi di Angke dan Ancol yang berada di kawasan Teluk Jakarta.

Temuannya, dua dari empat titik yang diteliti di Teluk Jakarta yakni di Angke terdeteksi memiliki kandungan paracetamol sebesar 610 nanogram per liter dan di Ancol mencapai 420 nanogram per liter.

Hasil penelitian tersebut masuk dalam publikasi LIPI yang diunggah pada 14 Juli 2021 melalui laman resminya lipi.go.id, terkait tingginya konsentrasi paracetamol di Teluk Jakarta, dengan judul: High concentrations of paracetamol in effluent dominated waters of Jakarta Bay, Indonesia.

Baca juga artikel terkait LIMBAH PARACETAMOL atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Abdul Aziz