Menuju konten utama
Belum Bangun Smelter

Pemerintah Tunda Sanksi Finansial Bagi 2 Perusahaan Tambang Mineral

PT Surya Saga Utama (SSU) dan PT Lobindo Nusa Persada (LNP) sudah dikenai sanksi larangan ekspor hasil tambang.

Pemerintah Tunda Sanksi Finansial Bagi 2 Perusahaan Tambang Mineral
Ilustrasi lubang tambang. Antara Foto/Iggoy El Fitra

tirto.id - Pemerintah menunda sanksi finansial bagi dua perusahaan pertambangan mineral, PT Surya Saga Utama (SSU) dan PT Lobindo Nusa Persada (LNP) lantaran belum membangun smelter.

"Kalau kami mengenakan sanksi administrasi secara finansial kan seolah kayak perusahaannya nggak mau bangun (smelter). Jadi kami mau mereka bangun (smelter)," ucap Agung Pribadi, Kepala Biro Humas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Selasa (4/12/2018).

Agung mengungkapkan dua perusahaan ini sudah dikenai sanksi berupa larangan untuk mengekspor hasil tambangnya.

Disamping itu, keduanya juga diketahui memiliki izin rekomendasi ekspor yang telah berakhir sehingga perlu mengajukan perpanjangan rekomendasi izin ekspor.

Namun, terdapat syarat tambahan sebelum diperpanjang yaitu perusahaan perlu menunjukkan bukti proses pembangunan fisik smelter minimal 90 persen dari target.

"PT SSU dan PT LNP tidak boleh ekspor lagi, tapi kalau mau mengajukan perpanjangan boleh tapi harus memenuhi progress (pembangunan) smelter-nya 90 persen," ucap Agung.

Sebelumnya, terdapat total 4 perusahaan pertambangan yang mengalami pelarangan ekspor. Selain PT SSU dan LNP, 2 perusahaan lainnya PT Integra dan PT Cahaya Modern.

Kedua perusahaan tersebut disebut telah menerima surat pencabutan penghentian ekspor yang diterbitkan Kementerian ESDM per November 2018.

Baca juga artikel terkait PERUSAHAAN TAMBANG atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Yantina Debora