Menuju konten utama

Pemerintah Masih Godok Payung Hukum Kendaraan Listrik

Pemerintah akan mengupayakan kendaraan listrik sudah bisa mulai beroperasi pada akhir tahun 2017.

Pemerintah Masih Godok Payung Hukum Kendaraan Listrik
Ilustrasi mobil listrik. iStock Editorial/Getty Images

tirto.id - Pemerintah saat ini sedang menggodok payung hukum untuk kendaraan listrik. Adapun dasar pembahasan percepatan penerapan mobil listrik itu diproyeksikan akan berbentuk Peraturan Presiden. Hal tersebut dikatakan oleh Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi, Prasetyo Boeditjahjono.

Dalam penerapannya, kata Prasetyo, perlu adanya sinergi untuk merancang kebijakan secara dengan sejumlah kementerian dan lembaga lain, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, hingga Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Prasetyo menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah sering menyinggung tentang penggunaan kendaraan listrik oleh masyarakat. Maka dari itu, kendaraan listrik pun ditargetkan dapat mulai beroperasi pada akhir tahun ini.

“Karena sudah tidak ada pilihan lagi. Kita sudah seharusnya ganti ke kendaraan listrik. Semakin banyak (kendaraan listrik) yang diproduksi, makin dekat kita dengan pemanfaatan tenaga listrik untuk transportasi,” ujar Prasetyo di Jakarta, Minggu (29/10/2017).

Dalam prakteknya, pemerintah telah mengajak sejumlah universitas ternama, seperti Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Surabaya (ITS), Universitas Sebelas Maret (UNS), dan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk berkolaborasi guna mewujudkan gagasan kendaraan listrik tersebut.

Sampai sejauh ini, setidaknya sudah ada beberapa negara yang menerapkan transportasi bertenaga listrik. Di antaranya adalah Amerika Serikat, Norwegia, Denmark, dan Australia.

Di sisi lain, dorongan kepada pemerintah untuk mengembangkan kendaraan listrik juga semakin besar. Selain untuk mencapai Nawa Cita pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertekad mewujudkan ketahanan energi, kendaraan listrik juga dinilai sebagai solusi dari pemanasan global dan krisis energi.

Menurut Ketua Tim Mobil Listrik Nasional UI, Mohammad Aditya, kendaraan listrik memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak pada umumnya. Salah satunya dapat meningkatkan efisiensi dan lebih ramah lingkungan.

“Pada kendaraan konvensional, banyak energi yang dibuang. Kalau kendaraan direm, energi akan terbuang. Begitu pula jika terjadi getaran, ada energi yang dibuang juga,” ungkap Aditya.

Aditya menambahkan, energi listrik memiliki nol emisi, berbiaya operasi rendah, serta relatif lebih mudah ditransmisikan. “Listrik juga mudah dihasilkan. Sementara untuk BBM (bahan bakar minyak), harus didistribusikan dari kilang minyak ke SPBU terlebih dahulu,” paparnya.

Kendati demikian, ia tidak menampik apabila kendaraan listrik juga memiliki sejumlah kelemahan. Salah satunya terkait dengan pengisian dan daur ulang baterai yang usianya relatif terbatas.

Untuk itu, Aditya mengungkapkan kalau pihaknya masih terus melakukan riset guna mencari cara agar baterai yang sudah habis bisa diolah kembali sehingga tidak mencemari lingkungan.

“Selain itu, meski kendaraan listrik memang ramah lingkungan, namun pembangkitnya tidak ramah lingkungan. Jadi sama saja,” tutup Aditya.

Baca juga artikel terkait KENDARAAN LISTRIK atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Hukum
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Iswara N Raditya