tirto.id - Pemerintah segera membahas finalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mobil listrik. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan pembahasan rancangan Perpres tersebut akan dilakukan dalam rapat terbatas kabinet pada bulan depan.
"Desember (2018) insyallah (akan ada) rapat terbatas (ratas) mobil listrik," kata Luhut di Gedung Nusantara III, DPR RI, Jakarta pada Kamis (29/11/2018).
Rencana itu diungkapkan Luhut ketika menjawab pertanyaan wartawan tentang absennya regulasi yang menjadi kendala pengembangan mobil listrik di Indonesia. Luhut memastikan hambatan itu bisa segera diatasi.
"Kan itu (Perpres) bisa dibuat sebentar," ucap Luhut.
Luhut berencana menggelar rapat internal untuk membahas persoalan mobil listrik pada tanggal 3 dan 5 Desember 2018. Setelah itu, kata dia, draf Perpres mobil listrik akan disusun pada 8-9 Desember 2018.
Kemudian draf Perpres mobil listrik tersebut akan diajukan ke rapat terbatas kabinet bersama Presiden Joko Widodo. "Mungkin minggu depannya ya kita ajukan untuk ratas (rapat terbatas)," kata Luhut.
Luhut menjelaskan regulasi khusus hanya diperlukan untuk pengembangan mobil listrik. Sementara terkait sepeda motor listrik yang juga akan dikembangkan pemerintah, kata dia, tidak perlu regulasi spesifik.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom