tirto.id - Polisi menangkap BFH karena menerima transfer uang ilegal dari dua rekening di Bank DBS Singapura atas permintaan MCI. BFH adalah istri MCI yang diduga telah membobol dua rekening di Bank DBS Singapura. MCI adalah bagian dari sindikat pembobol Bank dari Nigeria.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan MCI meminta BFH membuat rekening di Indonesia untuk menampung duit hasil pembobolan rekening bank di luar negeri.
Agung menjelaskan pelaku membobol dua rekening di Bank DBS Singapura dengan modus pembajakan surat elektronik atau email. Dengan menggunakan email itu, MCI membajak rekening untuk mentransfer uang. Uang hasil pembobolan itu ditransfer ke rekening di Hongkong, Cina dan Indonesia.
“Terakhir, pengiriman 50.000 Dolar Amerika ke salah satu bank di Indonesia atas nama BFH. BFH ini memiliki suami WN Afrika [MCI]. Ternyata penggunaan rekening itu atas permintaan dari suaminya untuk menampung uang dari pembobolan di Singapura,” kata Agung Setya, pada Jumat (9/3/2018).
Menurut Agung, MCI berhasil membobol uang senilai 1,86 juta dolar AS dari dua rekening di Bank DBS Singapura. Keduanya ialah Rekening perusahaan Green Capital Corps dan Dali Agro Corps. Sekitar Rp1,26 miliar dari uang hasil pembobolan itu dikirimkan oleh MCI ke rekening yang dibuat BFH di Indonesia.
Pemilik rekening telah meminta bantuan kepada polisi di Singapura. Namun, karena sebagian dari rekening bank penerima berada di Indonesia, maka korban membuat laporan ke Bareskrim Polri pada April 2017. Uang dari kedua rekening bank di Singapura itu dikirimkan ke rekening di Indonesia atas nama FFA yang dibuat oleh BFH. Jadi, BFH membuat rekening dengan memalsukan dokumen indentitas.
Tapi, menurut Agung, BFH justru mengklaim tidak mengetahui perihal aksi pembobolan tersebut. BFH mengaku hanya memenuhi permintaan MCI untuk membuka rekening dan memakai duit kiriman suaminya itu untuk keperluan pribadi.
Agung menduga pernikahan kedua warga beda negara tersebut, yakni MCI dan BFH, bertujuan untuk memudahkan pengiriman uang hasil pembobolan rekening bank di Singapura ke Indonesia.
“Mungkin salah satu modus menikah untuk memudahkan dia membuka rekening di Indonesia,” kata Agung.
Kepolisian belum menangkap MCI. Pelaku, menurut Agung, diduga bagian dari sindikat Nigeria yang sudah sering beraksi membobol bank.
“Kami harapkan akan menemukan pelaku utamanya, yaitu suaminya BFH dan [anggota] sindikat yang lain agar dapat kami bawa bersama-sama ke pengadilan dan dihukum seberat-beratnya,” ujar Agung.
Polisi menangkap BFH di sekitar kawasan Karawaci, Tangerang, pada Kamis kemarin. BFH diduga terlibat pelanggaran Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom