tirto.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Republik Indonesia menerbitkan surat nomor 12811/MPK.A/TU.02.03/2023 Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2023 pada 18 April 2023.
Isi dari surat Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2023 terbagi menjadi tiga bagian utama yang terdiri dari Ketentuan Umum, Upacara Bendera, dan Ragam Aktivitas.
Kemendikbud Ristek secara khusus menujukan surat Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2023 kepada sepuluh pihak pemangku kepentingan, meliputi:
- Menteri Agama Republik Indonesia
- Duta Besar/Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri
- Gubernur
- Bupati/Walikota
- Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
- Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota
- Kepala Satuan Pendidikan di Indonesia dan Luar Negeri
Tanggal 2 Mei dipilih sebagai Hari Pendidikan Nasional bertepatan dengan hari kelahiran Ki Hajar Dewantara yang merupakan Bapak Pendidikan Indonesia sekaligus pahlawan Nasional Indonesia.
Hari Pendidikan Nasional resmi ditetapkan oleh Presiden Sukarno melalui Surat Keputusan Presiden RI No. 305 tahun 1959 pada 28 November 1959 silam.
Pedoman Ketentuan Umum Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2023
Terdapat lima poin yang tercantum dalam Ketentuan Umum Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2023, berikut rinciannya:
- Menetapkan bahwa seiring peringatan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2023, bulan Mei tahun 2023 juga dicanangkan sebagai bulan Merdeka Belajar.
- Menetapkan bahwa tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 adalah “Bergerak Bersama Semarakkan Merdeka Belajar”.
- Menetapkan logo peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 sebagai berikut.
- Logo Hari Pendidikan Nasional serta Sambutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat diunduh di laman www.kemdikbud.go.id.
- Mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri turut memeriahkan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, serta media sosial dengan menggunakan logo dan tema di atas.
Pedoman Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2023
Sejumlah instansi kerap menyelenggarakan Upacara Bendera pada Hari Pendidikan Nasional, Kemendikbud Ristek secara resmi menyampaikan dua poin pedoman upacara bendera pada Hari Pendidikan Nasional 2023, yang meliputi:
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 pada tanggal 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku sesuai ketetapan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.
- Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk menyelenggarakan upacara bendera dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana terlampir
Pedoman Ragam Aktivitas Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2023
Kemendikbud Ristek mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat menyelenggarakan aktivitas/kegiatan untuk memeriahkan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 dan bulan Merdeka Belajar 2023 secara kreatif, menjaga dan membangkitkan semangat belajar, serta mendorong pelibatan dan partisipasi publik.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra