tirto.id - Pelamar bisa melihat pengumuman hasil CPNS 2024 sesuai instansi mulai 5 Januari 2025. Bagi pelamar yang tidak lulus dan tidak puas dengan hasil seleksi, dapat mengajukan sanggah.
Panitia membuka masa sanggah paling lambat 3 hari, atau berdasarkan pengumuman dari instansi, setelah mengumumkan hasil CPNS 2024.
Ketentuan sanggah termuat dalam PermenPAN-RB 6/2024. Pelamar dapat menyampaikan sanggahan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.
Sanggan tersebut berkaitan dengan kesalahan yang bukan berasal dari pelamar. Sebaliknya, panitia berhak menolak sanggahan apabila kesalahan itu berasal dari pelamar sendiri.
Kapan Masa Sanggah CPNS 2024?
Dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang jadwal seleksi pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024, masa sanggah CPNS 2024 berlangsung pada 13-15 Januari 2025. Sementara jawab sanggah berlangsung 13-19 Januari 2025.
Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi SKB dengan login ke portal SSCASN.
Pada portal tersebut, pelamar dapat mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis pada kolom "Ajukan Sanggah" di portal SSCASN.
Instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah waktu pengajuan sanggah apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan sesuai dengan persyaratan umum dan khusus.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN.
Cara Sanggah SKB CPNS 2024
Bagi peserta seleksi CPNS yang tidak lulus SKB, bisa mengajukan sanggahan. Pansel CPNS memberi kesempatan mereka mengajukan sanggahan di periode masa sanggah.
Peserta dapat mengajukan sanggah SKB CPNS 2024 dengan langkah-langkah berikut:
- Buka portal SSCASN.
- Login menggunakan NIK dan password pelamar.
- Cek hasil pengumuman di bagian Resume Pendaftaran.
- Apabila pelamar tidak memenuhi syarat, dapat mengajukan sanggah dengan klik "Ajukan Sanggah".
- Isi alasan sanggah. Pastikan alasan yang benar, realistis dan tidak dibuat-buat sesuai dengan syarat yang ditentukan dan didukung oleh dokumen yang diunggah sebelumnya.
- Klik kotak centang setuju dengan ketentuan.
- Konfirmasi pengajuan sanggah dengan klik tombol "Akhiri Proses Sanggah" dan Klik "Iya".
- Setelah itu muncul Pemberitahuan Pengajuan Sanggah Berhasil.
Syarat Agar Sanggah SKB CPNS 2025 Diterima
Panitia seleksi berhak menerima atau menolak sanggahan yang diajukan peserta. Sanggahan akan diterima jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan pada periode pendaftaran.
Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan berasal bukan dari pelamar.
Pada saat mengajukan sanggah pelamar tidak diperkenankan memperbaiki, mengubah atau mengunggah ulang dokumen apapun.
Kemudian, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang seleksi SKB paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah jika alas an sanggah diterima.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dipna Videlia Putsanra