tirto.id - Diduga memalsukan identitas dua putra kembarnya yang akan mewarisi Kesultanan Ternate, Nita Budi Susanti (NBS), istri almarhum Sultan Ternate Mudaffar Syah, menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara, kata seorang pejabat Kejaksaan Negeri.
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Andi Muldani Fajrin di Ternate, Rabu, (6/4/2016), mengatakan, tersangka NBS diancam lima tahun penjara dan saat ini, akan ditahan selama 20 hari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kendati demikian, Andi belum tahu kapan berkas perkara tersangka NBS dilimpahkan ke pengadilan, sembari menambahkan bahwa apabila berkas kasus tersebut secara formil dan materil telah lengkap, secepatnya dokumen-dokumen tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan.
NBS bakal dijerat pasal 266 ayat (1), pasal 277 ayat (1) dan 378 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
NBS digiring ke rutan setelah pemberkasan perkaranya dinyatakan masuk dalam tahap dua oleh Polda Maluku Utara (Malut). "BAP NBS diserahkan pukul 14.30 WIT oleh penyidik JPU Kejati Malut bersama dengan anggota penyidik Ditreskrimum Polda Malut," katanya.
Menurut Andi, NBS cukup koorperatif mengikuti proses hukum. Sebelum ditahan, ia juga diperiksa di ruang penyidik pidana umum, dengan pertanyaan bersifat administrasi terkait identitas dan apa yang disangkakan.
"Penahanan NBS tidak ada yang diistimewakan, semua tersangka yang telah masuk rutan tidak dibeda-bedakan. Berdasarkan pemeriksaan berkas perkara oleh penyidik diperoleh bukti yang cukup dan tersangka diduga kuat melakukan tindakan pidana," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan dari penasehat hukum tersangka, dengan lampiran keterangan dokter Kepolisian Bhayangkara yang menyatakan tersangka NBS mengalami sedikit gangguan kesehatan, namun proses hukum NBS tetap berjalan.(ANT)