tirto.id - Ombudsman RI menyoroti proses seleksi mandiri untuk masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Pasalnya, ada sejumlah PTN yang menarik uang penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri sebelum pengumuman Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy menyebut sejumlah perguruan tinggi itu antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Politeknik Negeri Bandung, dan PTN lainnya.
Akibatnya, ketika calon mahasiswa yang diterima lewat jalur SBMPTN mengundurkan diri dari jalur mandiri, uang yang telah dibayar hangus.
"Jumlahnya bisa puluhan dan ratusan juta,” ujar Ahmad Suaedy lewat keterangan pers pada Jumat (14/8/2020).
Ada tiga jalur seleksi masuk PTN, pertama adalah Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), SBMPTN, dan Seleksi Mandiri. Dulu, proses seleksi mandiri diselenggarakan setelah pengumuman SBMPTN.
Namun tahun ini ada perubahan, seleksi mandiri dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan masing-masing PTN. Itulah yang menjadi celah bagi PTN untuk menggelar ujian mandiri, mengumumkan hasilnya, dan menarik uang muka sebelum pengumuman SBMPTN.
Karenanya, Suaedy meminta agar PTN tersebut membatalkan pembayaran tersebut. Apabila mahasiswa baru itu dinyatakan diterima lewat jalur SBMPTN dan hendak mengundurkan diri dari seleksi mandiri maka PTN harus mengembalikan uang yang telah dibayarkan.
Terlebih pandemi covid-19 telah memukul kondisi perekonomian masyarakat, dia meminta PTN untuk “Tidak mengambil kesempatan di masa Pandemi ini untuk ekspoitasi rakyat,”.
Suaedy juga menyarankan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem untuk mengevaluasi hal ini dan menjatuhkan sanksi bagi PTN yang memanfaatkan celah dalam aturan seleksi aturan masuk.
Suaedy mengatakan seharusnya pemerintah bersama PTN membuka peluang seluas-luasnya bagi calon mahasiswa tidak mampu untuk menggapai pendidikan tinggi.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan