Menuju konten utama

Ombudsman Buka Pengaduan Kecurangan Seleksi CPNS

Bagi masyarakat yang menemukan adanya kecurangan dalam proses seleksi CPNS bisa mengadukannya ke nomor pengaduan nasional di 137 atau melalui 0821-3737-3737.

Ombudsman Buka Pengaduan Kecurangan Seleksi CPNS
Beberapa PNS DKI Jakarta melayani warga di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Jakarta, Jumat (26/5). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka pos pengaduan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2017.

Kepala Ombudsman DIY, BUDI Masturi mengatakan, pengaduan ini dibuka untuk mengawasi proses seleksi CPNS tahun 2017 agar bebas dari kecurangan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

"Pengawasan terhadap proses rekrutmen CPNS penting, karena ini merupakan langkah awal bagi instansi untuk memilih penyelenggara dan pelaksanaan pelayanan publik. Ombudsman berperan untuk memastikan calon-calon yang terpilih memiliki integritas tanpa ada penyimpangan dan KKN," kata Budi usai membuka pos pengaduan di Kantor Ombudsman DIY, Rabu (9/8/2017).

Pos pengaduan ini, menurut Budi tidak hanya untuk CPNS yang mendaftar di Kementerian Hukum dan HAM saja, tapi juga untuk Mahkamah Agung (MA) dan termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dengan adanya pos pengaduan ini, Budi berharap, masyarakat aktif untuk memberikan pengaduan jika terjadi praktik penyimpangan dan pelanggaran dalam proses seleksi CPNS.

Baca juga:

Selain itu, menurutnya, tahun ini proses seleksi CPNS sudah lebih mudah dibandingkan tahun 2012 lalu. "Di 2012 percaloan, ada oknum yang menawarkan untuk meloloskan. Tahun ini banyak perbaikan, untuk KK (kartu keluarga) tidak lagi harus KK asli. Mengirim lamarannya salah alamat pun, misalnya mau lamar ke Kemenkumham malah ke MA, asalkan posisinya sesuai, tetap diloloskan, begitu yg disampaikan kemarin. Selain itu juga tidak perlu pake SKCK, setelah lolos seleksi baru memenuhi administrasi, jadi tidak ada penumpukan untuk syarat-syarat administrasi," kata Budi.

Ia berharap, perbaikan ini akan memberikan kemudahan bagi pelamar dan tidak menimbulkan banyak komplain.

Bagi masyarakat yang menemukan praktik kecurangan atau ketidaksesuaian dalam seleksi CPNS tahun ini, bisa melapor ke Kantor Ombudsman DIY, Jalan Tentara Zeni Pelajar, Bumijo, Jetis, Yogyakarta atau melapor ke nomor 0811-2500-88 melalui pesan singkat atau aplikasi WhatsApp.

Selain nomor itu, masyarakat juga bisa mengadukannya ke nomor pengaduan nasional di 137 atau melalui 0821-3737-3737.

Baca juga: Cara Daftar Online CPNS MA-Kemenkumham Mulai 1 Agustus 2017

Pos pengaduan dibuka hingga periode penerimaan tahun ini. "Pos ini kita jadikan momentum untuk mengikat lebih kuat komitmen dari instansi penyelanggara CPNS untuk menjamin mereka sesuai dengan prosedur dan menghasilkan PNS berintegritas," kata Budi.

Pembukaan pos pengaduan ini bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY. Kepala Kakanwil DIY, Gunarso berharap dengan bekerja sama dengan ORI, tak ada praktik kecurangan dalam seleksi CPNS tahun ini.

Baca juga artikel terkait CPNS atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Yuliana Ratnasari