Menuju konten utama

OJK Tingkatkan Pengawasan ke MNC Bank Imbas Keluhan Nasabah

OJK tengah mendalami kondisi internal bank agar seluruh pertanyaan dan kebutuhan nasabah dapat ditangani secara tuntas.

OJK Tingkatkan Pengawasan ke MNC Bank Imbas Keluhan Nasabah
Friderica kepada awak media setelah menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KADIN di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (29/10/2026). foto/Hendra
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian serius terhadap keluhan nasabah terkait kendala layanan transaksi hingga penarikan dana yang terjadi di MNC Bank.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan OJK akan memperketat pemantauan serta menerapkan pengawasan berbasis risiko untuk memastikan bank tersebut segera menyelesaikan kendala operasional yang dikeluhkan publik.

Friderica menyatakan OJK tengah mendalami kondisi internal bank agar seluruh pertanyaan dan kebutuhan nasabah dapat ditangani secara tuntas.

"Kami memantau perkembangannya, kemudian kami juga mendalami bagaimana kondisi bank dan memastikan bank tersebut dapat menangani semua inquiry dari nasabah, serta tentunya harus bisa memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Friderica dalam konferensi pers KSSK di Kompleks BI, Selasa (3/11/2026).

Dia menekankan peningkatan intensitas pengawasan ini dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen.

"Dalam hal ini, kami meningkatkan pengawasan, tentu ada pengawasan secara berkelanjutan dan tentunya berbasis risiko. Kami menentukan langkah pengawasan yang diperlukan ini berdasarkan hasil evaluasi tentunya terhadap kondisi bank dan ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen dan juga prinsip kehati-hatian," tambahnya.

Di samping menyoroti kasus spesifik pada bank tersebut, OJK juga terus memantau stabilitas industri perbankan secara menyeluruh. Hal ini dilakukan melalui mitigasi potensi risiko yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat, pengujian ketahanan (stress test), serta koordinasi erat dengan otoritas terkait—seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.

Seiring dengan proses penanganan di tingkat pengawasan, OJK mengimbau masyarakat dan nasabah agar tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

"Kami menghimbau agar masyarakat tetap tenang, nasabah tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh isu atau informasi yang belum terverifikasi. Tentunya menggunakan saluran komunikasi resmi bank, itu tolong didengar dari situ, juga untuk memperoleh informasi terkini mengenai layanan dan penyelesaian terhadap kendala transaksi yang dimaksud," kata Friderica.

Baca juga artikel terkait PERBANKAN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fadrik Aziz Firdausi