Menuju konten utama

Negara Harus Hadir Agar Tak Ada Lagi Jemaah Umrah Ditelantarkan

Sebab perjalanan menuju Tanah Suci tidak semestinya menjadi ruang bagi praktik yang mengorbankan orang-orang yang datang dengan niat beribadah.

Negara Harus Hadir Agar Tak Ada Lagi Jemaah Umrah Ditelantarkan
Header PERSPEKTIF Antonius Widiyo Utomo. tirto.id/Parkodi
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dalam setiap persoalan travel umrah, ada satu hal yang kerap luput dibicarakan: jamaah yang sedang melakukan ibadah. Mereka menabung bertahun-tahun menyisihkan penghasilan, bahkan menjual aset agar bisa memenuhi panggilan ke Tanah Suci. Karena itu, ketika travel gagal memberangkatkan jemaah, tidak menyediakan layanan sesuai janji, atau membuat mereka terlantar di Arab Saudi, yang dipertaruhkan adalah kepercayaan.

Di sinilah negara harus hadir. Bukan hanya setelah masalah terjadi, tetapi sejak sebelum uang jemaah diserahkan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

72 Aduan Jadi Alarm

Kementerian Haji dan Umrah mencatat 72 aduan terkait Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bermasalah sejak September 2025. Sebanyak 19 kasus di antaranya telah dimediasi. Angka ini seharusnya dibaca sebagai alarm bagi seluruh ekosistem penyelenggaraan umrah Indonesia.

Respons Kemenhaj sejauh ini juga tidak hanya berupa tindakan represif. Ada klarifikasi, mediasi, pendalaman, pendampingan, dan pengawasan. Dalam kasus tertentu, mediasi ditempuh ketika penyelenggara masih dinilai memiliki kemampuan dan iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada jemaah.

Pendekatan semacam ini penting, karena tujuan pengawasan bukan hanya menghukum penyelenggara, melainkan mengembalikan hak jemaah.

Namun, ketika cara persuasif tidak menyelesaikan persoalan, negara harus bisa bergerak lebih jauh.

Pada Juli-Agustus 2026, misalnya, Kemenhaj memeriksa PT TAS setelah 158 jemaah terdampak dugaan pelanggaran. Sebanyak 120 jemaah diduga gagal diberangkatkan, sementara 38 lainnya mengalami kendala kepulangan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan pihak-pihak terkait.

Kasus lain terjadi di Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak 33 jemaah gagal berangkat sesuai jadwal. Kemenhaj turun melakukan penanganan dan menyebut travel yang digunakan diduga beroperasi tanpa izin sebagai PPIU.

Dari sini terlihat perubahan peran Kemenhaj. Kementerian tidak hanya menjadi tempat masyarakat menyampaikan pengaduan, tetapi mulai menjalankan fungsi regulator, pengawas, mediator, sekaligus pelindung jemaah.

SISKOPATUH sebagai Instrumen Perlindungan

Perubahan pendekatan itu terlihat lagi pada September 2026 ketika Kemenhaj memblokir akses SISKOPATUH milik PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo.

Kemenhaj menyebut pemblokiran tersebut sebagai tindakan pengamanan administratif darurat untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jemaah baru.

Dalam kasus JGroup, terdapat laporan penundaan dan pembatalan keberangkatan 16 jemaah asal Jember serta persoalan penyelesaian dan refund. Sementara dalam kasus Annisa Ahmada, Kemenhaj menyebut 82 jemaah mengalami ketidakpastian kepulangan dari Arab Saudi dan 282 jemaah di Indonesia gagal diberangkatkan sesuai kesepakatan.

Pemblokiran itu penting bukan semata karena dua akun SISKOPATUH ditutup aksesnya. Ada upaya untuk menghentikan risiko agar tidak bertambah.

Travel yang masih memiliki kewajiban terhadap jemaah sebelumnya tidak semestinya terus menerima jemaah baru tanpa penyelesaian yang jelas. Di sinilah fungsi pencegahan seharusnya bekerja.

Tetapi pekerjaan Kemenhaj tentu belum selesai.

Jangan Hanya Jadi Pemadam Kebakaran

Puluhan aduan menunjukkan bahwa membangun sistem umrah yang sehat masih menjadi pekerjaan panjang. Tantangannya bukan hanya menindak travel bermasalah, tetapi mengubah pengawasan dari reaktif menjadi preventif.

Negara seharusnya jangan baru bergerak ketika jemaah sudah berada di bandara tanpa tiket. Atau ketika hotel tidak tersedia. Atau ketika jemaah sudah berada di Jeddah dan Makkah tanpa kepastian bagaimana mereka akan kembali ke Indonesia.

Pengawasan, idealnya, harus mampu membaca gejala sebelum persoalan berubah menjadi krisis.

Di sinilah SISKOPATUH bisa memainkan peran yang lebih besar. Sistem digital tersebut tidak semestinya berhenti sebagai tempat mencatat data jemaah. Ia bisa dikembangkan menjadi sistem peringatan dini.

Misalnya, ketika muncul pola berulang berupa keterlambatan keberangkatan, pembatalan, persoalan visa, ketidaksesuaian akomodasi, masalah tiket kepulangan, keterlambatan refund, atau pengaduan jemaah yang terus berulang.

Jika pola tersebut dapat terbaca lebih awal, regulator tidak harus selalu menunggu laporan satu per satu. Pengawasan bisa bergerak berdasarkan data dan risiko.

Tegas, tetapi Tetap Terukur

Travel yang terbukti merugikan atau menelantarkan jemaah tentu harus mendapat sanksi. Namun, sanksi juga harus berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.

Tidak setiap aduan otomatis berarti penipuan. Tidak setiap kegagalan pelayanan otomatis merupakan tindak pidana. Karena itu, klarifikasi, pemeriksaan bukti, dan penentuan jenis pelanggaran tetap harus dilakukan secara profesional.

Setelah pelanggaran terbukti, barulah sanksi harus dijalankan secara tegas. Jangan sampai kelonggaran terhadap pelaku justru membuka peluang munculnya korban baru.

Dalam konteks ini, pemblokiran SISKOPATUH ketika ditemukan persoalan serius dapat menjadi salah satu cara mengamankan jemaah dan mencegah masalah meluas.

Kemenhaj juga telah menyatakan adanya kemungkinan sanksi lebih berat, termasuk pembekuan atau pencabutan izin PPIU, ketika penyelesaian tidak dilakukan atau pelanggaran terus berulang.

Ada hal lain yang tidak boleh dilupakan: membenahi industri umrah bukan berarti memusuhi travel. Travel yang profesional dan patuh pada aturan justru merupakan mitra negara dalam melayani jemaah. Yang perlu dibersihkan adalah praktik-praktik buruknya, bukan industrinya.

Travel yang menjalankan kewajiban harus mendapatkan kepastian hukum. Mereka yang berinvestasi pada kualitas pelayanan juga seharusnya tidak dipaksa bersaing dengan penyelenggara yang menawarkan harga tidak realistis dengan mengorbankan layanan.

Karena itu, kepatuhan PPIU, pengawasan, standar biaya referensi, kepastian visa, tiket, dan akomodasi perlu ditempatkan dalam satu kerangka: menjaga agar persaingan di industri umrah tetap sehat sekaligus melindungi jemaah.

Membangun Kembali Kepercayaan

Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah sebagai kementerian tersendiri membawa ekspektasi besar. Perubahan struktur birokrasi baru berarti jika terasa dalam kehidupan jemaah.

Jemaah harus lebih mudah mendapatkan informasi, memeriksa legalitas travel, menyampaikan pengaduan, dan mendapatkan perlindungan ketika masalah terjadi. Yang paling penting, risiko menjadi korban harus bisa ditekan sejak awal.

Data 72 aduan menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah. Namun, respons Kemenhaj sepanjang 2026 juga memperlihatkan upaya membangun mekanisme untuk menghadapinya: dari mediasi dan pemeriksaan, hingga pengawasan dan pemblokiran sistem.

Arah ini yang perlu terus dikawal.

Ukuran keberhasilan tata kelola umrah pada akhirnya adalah: apakah jemaah terlindungi?

Apakah mereka berangkat sesuai haknya? Mendapatkan layanan sesuai akad? Bisa menjalankan ibadah dengan aman? Dan yang tidak kalah penting, bisa pulang tanpa kehilangan hak dan uangnya?

Jika semakin banyak jawabannya adalah “ya”, berarti sistem bergerak ke arah yang lebih baik. Jika jemaah masih berulang kali terlantar, maka sistem tersebut jelas masih perlu diperbaiki.

Kemenhaj kini berada di posisi penting untuk memastikan pembenahan itu berjalan. Bukan untuk berhadapan dengan industri travel umrah, melainkan untuk memastikan industri tersebut bekerja dalam koridor hukum, profesionalitas, dan perlindungan jemaah.

Travel yang sehat perlu dilindungi. Travel yang terbukti melanggar harus diberi sanksi. Jemaah harus didampingi. Sistem harus diperbaiki.

Sebab perjalanan menuju Tanah Suci tidak semestinya menjadi ruang bagi praktik yang mengorbankan orang-orang yang datang dengan niat beribadah.

Negara harus hadir sebelum jemaah membayar, ketika mereka berangkat, selama berada di Tanah Suci, hingga kembali ke rumah.

Karena yang sedang dibangun bukan hanya sistem administrasi perjalanan umrah. Yang sedang dibangun adalah kepercayaan bahwa perjalanan menuju Tanah Suci berlangsung dalam ekosistem yang diawasi, dilindungi, dan dapat dipertanggungjawabkan. []

Penulis adalah Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur

Baca juga artikel terkait OPINI atau tulisan lainnya dari Antonius Widiyo Utomo

tirto.id - Kolumnis
Penulis: Antonius Widiyo Utomo
Editor: Nuran Wibisono