Menuju konten utama

Nasib 17.000 THL TBPP Minta Diangkat PNS Segera Ditentukan Jokowi

Jokowi mengatakan untuk mengakat THL TBPP menjadi PNS perlu patung hukum.

Nasib 17.000 THL TBPP Minta Diangkat PNS Segera Ditentukan Jokowi
Presiden Joko Widodo (tengah) berdialog dengan Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantuan Penyuluh Pertanian (TBPP) di GOR Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (3/2/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan panggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) guna menentukan nasib 17.000 Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) yang sudah mengabdi selama 13 tahun, namun belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Saya kira pengalaman lapangan sangat penting untuk mendampingi petani dalam rangka memperbaiki produktivitas pertanian kita. Nanti saya akan panggil Pak Menteri PANRB,” kata Presiden seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (4/2/2019).

Jokowi mengatakan tersebut usai menghadiri Silaturahmi dengan THL TBPP, di GOR Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (3/2/2019).

Dalam acara silaturahmi itu Jokowi mengatakan, dirinya baru diberitahu oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Ketua THL TBPP Indonesia Gunadi mengenai masih adanya sekitar 17.000 THL TBPP yang belum diangkat menjadi PNS.

Namun demikian, Jokowi mengatakan ia tidak dapat langusung untuk menjawab soal itu. Namun ia berjanji segera menyelesaikan persoalan nasib THL TNPP sesuai prosedur.

“Saya tidak bisa ngomong langsung menyenangkan, tidak bisa. Saya harus berbicara masalah prosedur yang harus kita lalui, tetapi percayalah bahwa kita ingin menyelesaikan masalah-masalah yang ada. Tetapi jangan dipaksa saya menjawab sekarang,” kata Presiden seperti dalam keterangan tertulis yang diterima

Diakui Presiden, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sangat diperlukan, dan sampai saat ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pertanian, kata Jokowi masih ada kekurangan PPL sebanyak 40.000.

Oleh karena itu menurut Presdien akan lebih baik jika kekruangan itu diisi oleh THL TBPP yang sudah memiliki pengalaman di lapangan selama 13 tahun.

Tetapi Presiden menjelaskan, untuk mengangkat menjadi PNS memerlukan payung hukum. Dan yang bisa dilakukan oleh Presiden kata Jokowi adalah dengan Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Presiden (Keppres).

“Tetapi juga harus saya lihat jangan sampai saya disuruh menabrak undang-undang. Nanti akan kita lihat dulu undang-undangnya memungkinkan tidak,” ujar Presiden Jokowi

Jokowi menegaskan, dirinya menyampaikan apa adanya, tidak ingin berbicara yang manis-manis. Namun apabila undang-undang memungkinkan, Jokowi berjanji akan menyiapkan Perpres.

“Kan logikanya gampang. [PPL] kan kurang, sudah ada, itu pun masih kurang. Tetapi jangan sampai, jangan sampai saya disuruh nabrak regulasi undang-undang, itu yang tidak memungkinkan,” tegas Presiden.

Karena itu, lanjut Presiden, sekembalinya dia ke Jakarta, akan memanggil Menteri PANRB untuk menanyakan peluangnya seperti apa, Kalau nanti peluangnya memang ada dan tidak menabrak undang-undang, Presiden berjanji akan mengundang semuanya 17.000 THL TBPP.

Dalam pertemuan Silaturahmi dengan THL TBPP, di GOR Jatidiri itu, Presdien hadir didampingi Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Baca juga artikel terkait PERTANIAN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri