Menuju konten utama

Nadiem Surati Jokowi soal Revisi PP 57, Pancasila Mata Kuliah Wajib

Mendikbud Nadiem Makarim menyurati Presiden Joko Widodo pada 16 April 2021, untuk merevisi PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Nadiem Surati Jokowi soal Revisi PP 57, Pancasila Mata Kuliah Wajib
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/3/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyurati Presiden Joko Widodo pada 16 April 2021, untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam PP tersebut, mata kuliah Pancasila, Bahasa Indonesia, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia tidak wajib masuk kurikulum pendidikan.

Presiden Jokowi meneken PP tersebut pada 30 Maret 2021. Surat permohonan revisi dari Nadiem merespons polemik terkait hal tersebut belakangan meminta Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap dimasukkan kurikulum.

Kepada Tirto, pada Senin (19/4/2021) malam, Kepala Biro Humas dan Kerja sama Kemendikbud Hendarman membenarkan surat tersebut.

Dalam surat tersebut, Nadiem menilai kehidupan berbangsa dan bernegara "perlu mengintegrasikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan."

"Dengan hormat kami sampaikan ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan mengenai pendidikan tinggi," tulis Nadiem dalam surat tersebut.

Dalam lembaran revisi terdapat mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia pada Pasal 40 ayat (5) untuk pendidikan tinggi. Sedangkan lembar revisi juga menyatakan Pancasila mesti wajib dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah; hal tersebut termaktub dalam Pasal 40 ayat (2), sehingga menjadi 11 muatan.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menilai PP 57/2021 mendukung materi pendidikan Pancasila diajarkan dari jenjang sekolah dasar, menengah, dan tinggi. Penerapan materi bisa menyatu dengan PPKn atau dijadikan materi yang berdiri sendiri.

"Mengingat makin kuatnya potensi ancaman terhadap negara dan integrasi nasional, baik yang bersifat ideologis dan politis," ujar Satriwan dalam keterangan tertulis.

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri