tirto.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mewaspadai modus penyelundupan narkoba melalui layang-layang ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Nyoman Putra Surya, di Denpasar, Kamis, menjelaskan, modus itu dengan menempelkan atau mengisolasi paket narkoba di layang-layang.
Kemudian layang-layang pembawa paket narkoba yang sudah diterbangkan itu sengaja diputus talinya sehingga masuk kawasan LP. Di dalam LP, sudah ada yang mengintai dan menjemput "kehadiran" layang-layang itu.
Dia menjelaskan modus itu pernah dilakukan di LP Kerobokan karena lapas itu dihuni narapidana dan tahanan yang sebagian besar tersangkut kasus narkoba. "Laporannya tahun lalu kami terima," ucapnya.
Meski mengaku menerima laporan terkait modus baru itu, namun ia belum memberikan detail terkait laporan tersebut.
Menurut dia, banyak cara dilakukan penyelundup narkoba agar barang haram itu bisa masuk ke dalam lapas disamping modus baru melalui layang-layang itu.
Dia menyebutkan modus lain, di antaranya, memasukkan paket narkoba ke dalam botol kosong kemudian dilempar ke dalam LP, memasukkan narkoba ke dalam nasi bungkus, ke dalam sedotan yang disembunyikan di dalam jajanan hingga memanfaatkan bayi dengan menyembunyikan narkoba ke dalam popok bayi.
Pemeriksaan petugas atas pengunjung dan barang-barang bawaan juga masih sangat manual, yaitu mengandalkan pembongkaran, perabaan, dan penglihatan manusia.
"Apakah pegawai akan memeriksa sejauh itu? Apalagi di pintu hanya dua orang petugas, sedangkan (pengunjung) yang datang banyak, apa diperiksa seperti itu? Kapan giliran masuknya?," ucapnya.
Selain jumlah petugas yang sangat minim, mereka juga kurang alat memadai, di antaranya pemindai atau sinar X seperti layaknya pemeriksaan di bandara. Meski demikian mereka kerap menggeledah termasuk pegawai LP.
LP Kerobokan merupakan penjara yang paling rawan karena lapas itu saat ini melebihi kapasitas yakni dihuni 1.086 orang warga binaan atau melebihi tiga kali lipat dari kapasitas semestinya.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora