tirto.id - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mendatangi rumah sakit untuk menemui para korban kebakaran rumah makan Padang di Jalan Pegambiran, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Sabtu (10/10/2026).
Melalui Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana (PSKB), Kementerian Sosial (Kemensos) menyerahkan uang jaminan sosial Rp5 juta untuk masing-masing dari lima korban luka. Seluruh korban juga menerima paket nutrisi.
Menurut Gus Ipul, membantu warga yang tertimpa musibah, baik yang disebabkan alam maupun nonalam, merupakan bagian dari tugas kementeriannya sesuai arahan Presiden.
“Memang salah satu tugas kita, atas arahan Presiden, adalah membantu masyarakat yang mengalami musibah, baik bencana alam maupun nonalam,” ujarnya.
Kronologi Kejadian dan Korban yang Terimbas
Peristiwa terbakarnya rumah makan Padang itu berlangsung pada Jumat (9/10/2026), kira-kira pukul 07.30 WIB. Merujuk pada laporan asesmen Kemensos, kobaran api muncul ketika para pekerja memasak sambil mencoba menukar tabung gas di lantai tiga bangunan. Api lalu merembet dan melahap lantai tersebut.
Kebakaran itu sedikitnya melukai lima pekerja rumah makan:
Tiya (38) menderita patah tulang pada punggung dan kaki, sementara Agung (30) mengalami luka bakar di tangan kanan dan kedua kaki. Keduanya ditangani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Persahabatan.
Tiga korban lain dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Andi (35) terluka bakar di wajah dan badan, Muhammad Yusuf (20) terluka bakar di tubuh, dan Ilham (35) menderita luka bakar berat sehingga ditempatkan di ruang Intensive Care Unit (ICU).
Saat berkunjung, Gus Ipul turut bercengkerama dengan para korban dan mendoakan kesembuhannya. Ia menyampaikan bahwa Kemensos akan memetakan kebutuhan para korban lewat asesmen serta terus memantau kondisi mereka.
“Nanti kita coba lihat melalui asesmen. Mudah-mudahan Bapak segera pulih dan bisa kembali bekerja. Kami akan terus mengikuti perkembangannya,” katanya.
Hasil asesmen tersebut akan dijadikan dasar oleh Kemensos untuk mengetahui apa saja yang diperlukan korban selama perawatan hingga pemulihan, sekaligus menetapkan jaminan sosial berikutnya yang disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id
































