Menuju konten utama

Menperin Usulkan Insentif Pajak 200 Persen di Industri Pengolahan

Dengan besarnya pajak yang disumbangkan oleh industri pengolahan, Menteri Perindustrian mengusulkan insentif pajak sebesar 200 dan 300 persen.

Menperin Usulkan Insentif Pajak 200 Persen di Industri Pengolahan
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan materi saat kegiatan International Textile Manufacturers Federation (ITMF) Annual Conference 2017 di Nusa Dua, Bali, Jumat (15/9/2017). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

tirto.id - Menteri Industri Airlangga Hartarto mengusulkan adanya insentif pajak untuk mendorong seluruh industri pengolahan mengembangkan inovasi dan kualitas tenaga kerja melalui vokasi, yang dapat mengerek nilai ekspor.

Potongan pajak (tax allowance) untuk belanja terkait vokasi sebesar 200 persen, sedangkan 300 persen untuk belanja terkait inovasi (Research and Development/R&D).

"Dengan besarnya pajak yang disumbangkan oleh industri pengolahan, maka saya mengusulkan suatu skema insentif baru untuk industri pengolahan," ujar Airlangga dalam Focus Grup Discussion (FGD) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Hotel Borobudur, Jakarta pada Senin (27/11/2017).

Kontribusi pajak dari sektor industri mencapai Rp224,9 triliun. Ini dilihat dari kontribusi produk domestik bruto (PDB) industri pengolahan terhadap PDB perekonomian pada triwulan III 2017 yang mencapai 19,9 persen. Sampai dengan Agustus 2017 penyerapan tenaga kerja di sektor industri pengolahan bahkan mencapai 17,01 juta orang atau sekitar 14,05 persen dari total tenaga kerja di Indonesia.

Sektor industri telah terbukti memiliki peran yang strategis dalam perekonomian nasional dalam hal penyerapan tenaga kerja, kesejahteraan masyarakat, dan penerimaan negara. Nilai ekspor industri pengolahan memberikan kontribusi terbesar di sektor non-migas, pada Januari-Oktober sebesar 74,48 persen atau senilai 103,131 miliar dolar AS.

Usulan insentif pajak ini telah diajukannya ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan mendapat tanggapan yang positif. Saat ini, Airlangga menuturkan, masih dalam proses negosiasi, tapi ditargetkan sebelum kuartal I 2018 telah selesai.

Adanya insentif tax allowance ini diharapkan juga dapat mendorong tingkat kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia. Data World Economic Forum saat ini, EoDB Indonesia terkait tenaga kerja dan inovasi teknologi, masih rendah, level di atas 90.

"Tentu akan kita perbaiki level itu, kalau yang di EoDB kita kan faktor tertinggi membuat perusahaan itu harus dipermudah dari segi legal. Kedua, perpajakan. Kalau dua hal ini diperbaiki maka rankingnya pasti naik," ungkap Airlangga.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yuliana Ratnasari