Menuju konten utama

Menkeu Sri Mulyani Perketat Insentif Impor Perusahaan Batu Bara

Menkeu Sri Mulyani mengeluarkan ketentuan baru soal keringanan pembebasan bea masuk serta PPN impor atas impor barang batu bara.

Menkeu Sri Mulyani Perketat Insentif Impor Perusahaan Batu Bara
Sejumlah alat berat memuat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, Kamis (13/6/2019). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wsj.

tirto.id - Pemerintah mengeluarkan ketentuan baru soal keringanan pembebasan bea masuk serta PPN impor atas impor barang untuk kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.116/PMK.04/2019 yang ditandatangani 13 Agustus lalu, sejumlah insentif fiskal yang sebelumnya diatur dalam PMK No 259/PMK.04/2016 diperketat untuk mendorong migrasi kontrak ke Izin Usaha Pertimbangan Khusus (IUPK).

"Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba, Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara dapat melakukan perubahan bentuk pengusahaan pertambangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)," tulis Sri Mulyani dalam konsideran PMK tersebut.

Dalam beleid tersebut, kontraktor diharuskan menyertakan jangka waktu pembebasan atau keringanan bea masuk impor barang dalam KK dan PKP2B.

Hal ini berlaku pula bagi kontraktor yang ingin mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan PPN.

Dengan ketentuan baru itu, pembebasan bea masuk dan PPN untuk pengusaha batu bara yang masih menggunakan skema KK dan PKP2B dibatasi, sejak penandatanganan kontrak hingga tahun ke-10 dari kegiatan operasi produksi.

Dalam aturan sebelumnya, insentif bisa diberikan hingga berakhirnya masa kontrak.

Kendati demikian, dalam Pasal 4 PMK tersebut, pemerintah menyebut sejumlah kategori perusahaan yang bisa menikmati insentif hingga masa kontrak berakhir.

Pertama, kontraktor PKP2B yang kontraknya ditandatangani sebelum tahun 1990. Kedua, kontraktor PKP2B yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka PKP2B.

Ketiga, kontraktor PKP2B yang kontraknya tidak mencantumkan ketentuan mengenai jangka waktu pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk.

Keempat, kontraktor PKP2B yang barang impornya merupakan barang milik negara (BMN).

Selain fasilitas fiskal, pemerintah juga memerinci skema pemindahtanganan barang, salah satunya terkait permohonan izin pemindahtanganan harus dilakukan secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window (SINSW) atau Portal DJBC.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan," tutup Sri Mulyani dalam regulasi tersebut.

Baca juga artikel terkait IMPOR BATU BARA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno